RADARBANYUWANGI.ID - Di sebuah rumah sederhana di sudut Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, seorang anak kelas 5 SD hanya bisa menatap nanar masa depannya yang mendadak keruh.
Berinisial ZI, bocah berusia 12 tahun itu, harus menanggung beban yang terlalu besar untuk pundaknya yang masih kecil. Ia digugat oleh kakek dan neneknya sendiri.
Tanah sengketa itu sebenarnya bukan tanah asing bagi ZI. Di sanalah, sejak lahir, ia tinggal bersama ibunya, RA (37), dan kakaknya, HY (20).
Tanah itu adalah peninggalan mendiang ayahnya, Suparto, yang telah tiada.
Di sana pula, tawa kecil ZI dulu membahana, berlari di halaman tanah warisan ayahnya tanpa pernah terlintas sedikit pun bahwa suatu hari, orang-orang yang seharusnya menyayanginya kini justru menyeretnya ke meja hijau.
“Bangunan ini milik almarhum bapak dan ibu saya,” tutur HY, Minggu (6/7/2025), suaranya bergetar menahan kecewa.
Ia masih ingat betul, 15 tahun lalu mereka datang menempati rumah itu.
Usianya baru 5 tahun kala itu, dan kini, di usia 20, ia justru harus mendampingi adik semata wayangnya menghadapi perkara yang membuat keluarganya nyaris terpecah.
Yang paling sulit diterima, adalah kenyataan bahwa hubungan mereka dengan sang kakek tak pernah tampak retak sebelumnya.
“Saya sendiri sangat menyayangkan, kenapa kakek dan nenek kok tega banget sama saya dan adik saya,” ucapnya pelan.
HY hanya bisa berharap perkara yang kini sudah naik di Pengadilan Negeri Indramayu itu bisa berakhir damai.
Ia tak ingin dendam tumbuh di antara darah dagingnya sendiri.
Ia hanya ingin adiknya bisa kembali bersekolah tanpa beban pikiran tentang tanah yang diperebutkan orang-orang yang mestinya melindunginya.
“Saya ingin sekali masalah ini selesai secara damai. Supaya kami semua tenang, enggak terus berkepanjangan seperti ini,” katanya, lirih.
Juru Bicara PN Indramayu, Adrian Anju Purba, membenarkan adanya gugatan sengketa tanah yang menjerat bocah di bawah umur ini.
Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 34/Pdt.G/2025/PN Idm. Sidang perdana sempat digelar pada 2 Juli 2025, namun majelis hakim terpaksa menunda karena ZI tidak hadir.
Sidang itu hanya dihadiri ibunya dan sang kakak. Sidang lanjutan dijadwalkan pada 16 Juli mendatang dengan agenda pramediasi.
“Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada 16 Juli 2025 untuk menunggu kelengkapan kehadiran para pihak,” ujar Adrian.
Di balik tanggal-tanggal itu, ada seorang bocah yang barangkali hanya ingin pulang dari sekolah, makan sepiring nasi hangat, dan memeluk ibunya tanpa takut kehilangan atap di atas kepalanya.
Editor : Agung Sedana