Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Warisan Dijual Diam-Diam, Istri dan Anak Lapor Oknum Perangkat Desa ke Polresta Banyuwangi

Bagus Rio Rohman • Kamis, 3 Juli 2025 | 15:41 WIB
MINTA KEADILAN: Suhaela didampingi adik kandungnya Adnan Kohar menunjukkan bahan laporannya saat melapor ke Mapolresta Banyuwangi, Selasa lalu (24/6).
MINTA KEADILAN: Suhaela didampingi adik kandungnya Adnan Kohar menunjukkan bahan laporannya saat melapor ke Mapolresta Banyuwangi, Selasa lalu (24/6).

RADARBANYUWANGI.ID – Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Bumi Blambangan, Banyuwangi.

Seorang istri sah dan anak dari almarhum Nurhariri, warga Desa Karangbendo, Kecamatan Rogojampi, melaporkan kasus dugaan penipuan jual beli tanah warisan ke Polresta Banyuwangi.

Mereka menuding sejumlah pihak, termasuk oknum perangkat desa, terlibat dalam transaksi ilegal tersebut.

Laporan resmi disampaikan Suhaela, istri almarhum Nurhariri, didampingi anaknya, Durotul Maknuna, dan kuasa keluarga Adnan Kohar, pada Selasa (24/6).

Mereka mengaku tidak pernah mengetahui apalagi menyetujui proses jual beli atas tanah dan rumah warisan yang telah ditempati keluarganya selama lebih dari 40 tahun.

“Tanah itu milik keluarga. Tapi tiba-tiba muncul kwitansi jual beli tanpa sepengetahuan kami. Penjual dan pembeli bukan ahli waris sah,” tegas Suhaela saat ditemui usai melapor.

Yang mengejutkan, dalam dokumen kwitansi tersebut tercantum tanda tangan dan nama Kepala Dusun di Karangbendo berinisial S sebagai saksi.

Bahkan, Kepala Desa Karangbendo berinisial B dan Sekretaris Desa disebut mengetahui adanya transaksi tersebut.

“Pembelinya sudah siap melunasi. Ini jelas praktik ilegal yang melibatkan oknum desa,” tambahnya.

Penjual dari Situbondo, Pembeli Tetangga Sendiri

Dalam laporan tersebut, penjual tanah disebut berinisial AB, warga Situbondo.

Sedangkan pembelinya, berinisial Q, diketahui warga Dusun Krajan, Desa Karangbendo. Saksi lain dalam transaksi ilegal itu adalah istri dari Q.

“Kami minta Kapolresta Banyuwangi mengusut tuntas rekayasa kwitansi ini. Tangkap siapa pun yang terlibat, termasuk aparat desa,” desak Suhaela.

Kasus ini, menurutnya, sudah melalui proses panjang. Sejumlah gelar perkara telah dilakukan sejak awal tahun 2025.

Antara lain di SPKT Polresta Banyuwangi (5 Februari), Krimsus Reskrim (21 Maret), dan ruang Kanit Harda (11 Februari).

Dalam proses itu, pihak Suhaela menyerahkan sejumlah dokumen penting: surat nikah, akta kelahiran anak, akta cerai dari istri pertama, dan bukti penguasaan tanah atas nama almarhum Nurhariri (Persil No. 75) yang tidak pernah disengketakan selama 40 tahun.

Modus Mafia Tanah dan Dugaan Penyalahgunaan PTSL

Lebih lanjut, Suhaela menuding adanya penyalahgunaan program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) oleh oknum yang diduga ingin menerbitkan sertifikat atas tanah warisan tersebut tanpa melibatkan ahli waris sah.

“Petok tanah masih atas nama Nurhariri, belum bersertifikat. Tapi sudah dibuatkan AJB dan kwitansi. Diduga ada modus penggunaan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk lepas tanggung jawab jika muncul masalah hukum,” jelasnya.

Ia juga menyoroti sikap perangkat desa yang dianggap mempersulit pengurusan hak waris resmi ke notaris.

“Kami sudah ikuti aturan sesuai UU Agraria, PP Pendaftaran Tanah, dan Permen ATR/BPN. Tapi tetap dipersulit,” ungkapnya.

Kini, Suhaela dan Durotul berharap aparat penegak hukum bertindak adil. “Kami hanya ingin keadilan. Kami ini ahli waris sah. Bukan penonton atas tanah sendiri,” pungkasnya dengan mata berkaca-kaca. (rio)


Editor : Ali Sodiqin
#Sengketa Lahan #polresta banyuwangi #tanah warisan #oknum perangkat desa