RADARBANYUWANGI.ID - Farel Prayoga, menunjukkan sikap dewasa di tengah badai yang menimpa keluarganya. Ia berharap sang ayah "taubat" dari kegiatan judi yang membuatnya ditahan di Polresta Banyuwangi saat ini.
Setelah ditahan, Farel yang masih dalam persiapan manggung di Jakarta bergegas pulang. Ditemani segenap manajemen, bocah 14 tahun itu menjenguk ayahnya di balik sel jeruji.
"Saya tidak membenarkan perbuatan ini, ini kesalahan bapak. Saya tidak mendukung (judi) ini," ujar Farel, Kamis (12/6/2025).
Atas kasus yang menimpa ini, Farel berharap ayahnya "kapok" untuk melakukan kegiatan yang dilarang oleh negara seperti berjudi. Farel berharap kasus ini membuat sang bapak sadar dan bisa berubah lebih baik lagi.
Meski tidak banyak bicara, Farel dengan nada tenang dan wajah yang sulit disembunyikan kesedihannya mengatakan bahwa ia berharap sang ayah benar-benar jera dan tidak mengulangi kesalahan yang sama.
"Berada di sini (penjara) semoga bapak bisa belajar dari kesalahan lah ya. Semoga legowo, bisa berubah," ujarnya.
Pernyataan singkat namun penuh makna itu sontak menyentuh hati banyak orang, terutama mengingat usianya yang masih sangat muda.
Untuk diketahui, dalam waktu dekat ini Farel Prayoga dijadwalkan tampil dalam sebuah konser besar bertajuk Mini Concert Etenia Croft “Bersinar” yang akan digelar pada 21 Juni 2025 mendatang di MNC Conference Hall Jakarta.
Kehadiran Farel dalam konser tersebut diumumkan secara resmi melalui akun Instagram @etenia.croft dan @farelprayoga.real.
Farel akan menjadi salah satu guest star utama dalam acara tersebut. Ini sekaligus menjadi rentetan penampilan besarnya dalam agenda bersama manajemen tahun ini
Namun, momen yang seharusnya penuh sukacita itu kini menyisakan pilu. Sang ayah, Joko Suyoto, tidak akan bisa mendampingi dan menyaksikan langsung kebanggaan anaknya di atas panggung.
Ia ditahan oleh Satreskrim Polresta Banyuwangi pada 10 Juni 2025 karena dugaan keterlibatan dalam aktivitas judi online. Polisi menetapkan Joko sebagai tersangka dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara berdasarkan Pasal 303 KUHP.
Editor : Agung Sedana