Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Tunggak Pajak Rp 2,3 Miliar, Aset Perusahaan di Banyuwangi Ini Disita KPP Pratama

Redaksi • Kamis, 12 Juni 2025 | 12:26 WIB
BAKAL DILELANG: Tiga unit truk sitaan dari WP yang tidak dapat melunasi tunggakan pajak diamankan di halaman KPP Pratama Banyuwangi, Rabu (11/6).
BAKAL DILELANG: Tiga unit truk sitaan dari WP yang tidak dapat melunasi tunggakan pajak diamankan di halaman KPP Pratama Banyuwangi, Rabu (11/6).

RADARBANYUWANGI.ID - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banyuwangi resmi melakukan tindakan penyitaan terhadap tiga unit truk aset salah satu perusahaan komanditer (Commanditaire Vennootschap/CV), Rabu (11/6).

Kendaraan merek Colt Diesel HD125PS tersebut disita lantaran pihak perusahaan tidak dapat melakukan pelunasan tunggakan pajak sebesar Rp Rp 2.383.607.739 setelah diberikan peringatan dan surat paksa.

Sebelumnya, wajib pajak telah membayarkan sebagian kewajibannya, yakni sebesar Rp 804.054.537.

Namun hingga batas waktu yang ditentukan, yaitu dua kali 24 jam setelah diterbitkannya surat paksa, sisa utang pajak belum bisa dilunasi.

Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Banyuwangi Andre Rizaldy menjelaskan bahwa penyitaan telah dilakukan sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyitaan Pajak yang Masih Harus Dibayar.

“Kami telah melalui seluruh tahapan penagihan sesuai ketentuan. Mulai dari penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) selama 30 hari, pemberitahuan selama 7 hari, serta pemberian kesempatan untuk mengajukan permohonan angsuran selama 21 hari. Karena tidak dapat melunasi, kami lanjutkan dengan penerbitan surat paksa yang memberi waktu dua kali 24 jam. Karena tidak bisa melunasi sampai jatuh tempo, kami terpaksa melakukan penyitaan sesuai prosedur," jelas Andre.

Sementara itu, Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Banyuwangi Aidin Fathur mengatakan bahwa barang sitaan berupa tiga unit truk  tersebut akan dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember.

Hasil lelang akan digunakan untuk menutupi utang pajak perusahaan yang belum dibayar.

Aidin juga mengimbau kepada seluruh wajib pajak, baik badan usaha maupun perorangan, untuk melunasi tunggakan pajaknya.

“Apabila belum mampu membayar secara penuh, wajib pajak dapat mengajukan permohonan cicilan. Yang terpenting adalah adanya iktikad baik untuk menyelesaikan kewajiban membayar pajak,” terangnya.

Aidin menuturkan, langkah tegas ini diambil sebagai upaya penegakan hukum dan peningkatan kepatuhan pajak di wilayah kerja KPP Pratama Banyuwangi. (cw6-Mohamad Ksatria/sgt) 

Editor : Ali Sodiqin
#aset perusahaan #tunggak pajak #KPP Pratama Banyuwangi