Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Anggota DPRD Situbondo Diduga Curi Dana Pokmas! Warga Hanya Dapat Jamban Tipu-tipu?

Moh Humaidi Hidayatullah • Selasa, 10 Juni 2025 | 14:43 WIB
TERIMA PENGADUAN: M. Sahran, pelapor oknum anggota DPRD Situbondo yang diduga menyalahgunakan anggaran pokmas pembangunan jamban.
TERIMA PENGADUAN: M. Sahran, pelapor oknum anggota DPRD Situbondo yang diduga menyalahgunakan anggaran pokmas pembangunan jamban.

RADARBANYUWANGI.ID - FS, oknum anggota DPRD Situbondo terindikasi melakukan penyalahgunaan jabatan.

Bahkan, dia diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi dana kelompok masyarakat (Pokmas) di Kecamatan Jatibanteng terkait program jambanisasi tahun anggaran 2024.

Kini, kasusnya sudah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo.

Pelapor kasus, M. Sahran mengatakan, dua bulan lalu dirinya sudah mendapat pengaduan dari sejumlah warga tentang program pembangunan jambanisasi yang diduga dikerjakan tidak sesuai dengan anggaran yang sudah ditentukan.

Nominal uang yang digelontorkan untuk satu jambanisasi kurang lebih Rp. 3,5 juta.

“Dua bulan lalu saya sudah dapat pengaduan dari masyarakat soal pembangunan jambanisasi yang diduga tidak sesuai dengan anggaran yang ada. Sejak itu saya lakukan investigasi, hingga dapat sampel dugaan korupsi yang melibatkan anggota dewan, dan pekan lalu (4/6), saya sudah laporan ke Kejari,“ ujar Sahran, kepada Jawa Pos Radar Situbondo, Minggu (9/6).

Pria asal Kecamatan Besuki itu mengaku sudah mendapat pernyataan dari salah satu ketua pokmas yang melakukan penandatanganan pencairan anggaran jambanisasi.

Ternyata, salah satu ketua Pokmas hanya disuruh tanda tangan tapi tidak mendapat uang yang seharusnya diterima.

“Setelah dana Pokmas tersebut cair dikumpulkan atau diambil alih oleh anggota dewan yang bernama FS. Harusnya dewan itu kan mengawasi bukan mengelola proyek jambanisasi, apalagi belanja barang dan mendistribusikan barang kepada penerima bantuan jamban,” kata Sahran.

Dia menegaskan, berdasarkan temuan yang sudah disusun menjadi berkas laporan, serta bukti-bukti sudah dilampirkan dalam berkas, pihaknya berharap agar laporannya di tindaklanjuti hingga tuntas.

Sebab, dugaan korupsi tersebut cukup merugikan masyarakat dan keuangan negara.

“Tugas kami sebagai LSM adalah menampung keluhan masyarakat. Lalu temuan dugaan korupsi kami laporkan kepada pihak yang berwajib. Setelah melapor, kami akan terus mengawal kasus ini hingga diketahui kepastian hukumnya,” tegas Sahran.

Kasi Intel Kejari Situbondo, Huda Hazamal, membenarkan adanya pelaporan dugaan korupsi dana pokmas tahun 2024. Kini laporan tersebut sudah dipelajari. 

“Iya ada laporan dumas (Lapdu) ini masih dalam proses telaah dan verifikasi,” cetus Huda Hazamal.

Sayangnya, FS, salah satu anggota Komisi IV DPRD Situbondo yang dilaporkan belum berhasil dikonfirmasi Jawa Pos Radar Situbondo. (hum/pri)

Editor : Ali Sodiqin
#jambanisasi #Kejari Situbondo #anggota dprd #korupsi #pokmas