Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Tragis, Komentar di Live TikTok Picu Pembunuhan Sadis di Banyuwangi, Polisi Bongkar Fakta Baru

Bagus Rio Rohman • Rabu, 4 Juni 2025 | 19:55 WIB
Kanit Pidsus Satreskrim Polresta Banyuwangi  Ipda Azmal Rahadian mengorek keterangan tersangka Kuncoro Dedi terkait tindakannya menghabisi nyawa Wiryadinanto, 20, warga Cluring.
Kanit Pidsus Satreskrim Polresta Banyuwangi Ipda Azmal Rahadian mengorek keterangan tersangka Kuncoro Dedi terkait tindakannya menghabisi nyawa Wiryadinanto, 20, warga Cluring.

RADARBANYUWANGI.ID - Penyidik Satreskrim Polresta Banyuwangi terus mendalami kasus penusukan yang terjadi di Desa Purwodadi, Kecamatan Gambiran.

Pendalaman dilakukan untuk mengungkap tersangka lain dalam peristiwa yang menewaskan Wiryadianto, 20 tahun asal Desa Cluring.

Sudah delapan orang yang dimintai keterangan penyidik. Satu di antaranya adalah Sabrina yang merupakan pacar tersangka, Kuncoro Dedi. Selain itu, ada saksi yang merupaka teman tersangka yang mengendarai sepeda motor.

"Penyidik telah memerika delapan saksi, termasuk teman tersangka yang mengendarai motor dan pacar tersangka. Pacar tersangka kami periksa apakah ada unsur provokasi atau tidak. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka tambahan," tegas Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Komang Yogi Arya Wiguna.

Komang menyebut, penyidik telah mengamankan beberapa barang bukti. Mulai dari senjata tajam jenis kerambit yang dipakai tersangka untuk menusuk korban.

Barang bukti lain berupa alat komunikasi yang digunakan tersangka dan saksi-saksi. Terkait asal-muasal kerambit masih dalam penyelidikan polisi.  "Apakah pelaku membeli sendiri atau dapat dari orang lain, ini masih kami dalami," cetusnya.

Dalam kasus ini, tersangka dikenakan pasal berlapis. Salah satunya adalah adanya potensi pembunuhan berencana.

"Kami konstruksikan hukumnya adalah pasal 340, 338, dan 351 KUHP. Pasal 340 di KUHP berkaitan dengan pembunuhan berencana," tegasnya.

Komang menambahkan, untuk keperluan pemeriksaan, jenazah tersangka telah diotopsi di RSUD Blambangan. Hasil resmi otopsi akan keluar dalam beberapa hari ke depan.

"Hasil sementara yang paling terlihat adalah robekan pada dada kanan yang cukup lebar," jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan di warung es teler Dusun Gembolo, Desa Purwodadi, Kecamatan Gambiran dengan korban Wiryadinanto, 20, masih terus didalami polisi.

Penyidik Reskrim Polresta Banyuwangi juga telah mengamankan pelaku pembunuhan, yaitu Kuncoro Dedi, 22, warga Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran.

Pendalaman kasus ini dilakukan untuk memastikan adanya dugaan pembunuhan berencana di balik tewasnya pemuda asal Dusun Karangrejo, Desa/Kecamatan Cluring tersebut pada Sabtu lalu (31/5) pukul 22.00 WIB.

Motif penusukan dilatarbelakangi sakit hati yang dipicu komentar korban di live TikTok perempuan berinisial SB (Sabrina). Perempuan tersebut adalah pacar dari tersangka Kuncoro Dedi. (rio/aif)

Editor : Lugas Rumpakaadi
#live TikTok #polisi #banyuwangi