RADARBANYUWANGI.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyuwangi menelusuri jaringan peredaran 2,2 kilogram sabu-sabu (bukan 2,4 kg seperti berita sebelumnya) dengan tersangka RM dan AS.
Kedua warga Bangorejo dan Jember itu ditangkap polisi karena kedapatan menyimpan 2,2 kilogram sabu yang siap diedarkan.
Asal barang haram tersebut disebut-sebut dari bandar gede di Jakarta. Menurut pengakuan RM di hadapan penyidik Satresnarkoba, sabu-sabu tersebut diambil dari seseorang yang belum disebutkan identitasnya secara gamblang.
”Kami tengah melakukan pendalaman untuk menyelidi identitas pelaku yang di Jakarta,” ujar Kapolresta Banyuwangi Kombespol Rama Samtama Putra melalui Kasatresnarkoba Kompol Nanang Sugiyono.
Nanang mengungkapkan, sabu-sabu tersebut didapat pelaku dari seseorang dengan cara mengambilnya di Jakarta. Namun, saat ini pelaku RM belum banyak mengungkap identitas pemasoknya.
”RM yang merupakan residivis kasus narkoba belum mengungkapkan siapa pemilik barang itu, makanya kami masih terus dalami,” katanya.
Yang jelas, barang tersebut diedarkan oleh RM lewat tersangka lainnya, yaitu AS, warga Desa Kebondalem, Kecamatan Bangorejo.
”Dari hasil mapping, sasaran peredaran narkoba menyasar orang dewasa hingga pekerja ekonomi menengah ke atas,” ungkapnya.
Nanang menegaskan, pengungkapan narkoba dengan barang bukti 2,2 kg sabu-sabu sebagai komitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Banyuwangi.
Pihaknya berusaha melakukan pemberantasan narkoba hingga ke akar-akarnya.
”Kami berusaha mengungkap jaringan narkoba sampai ke bandar gedenya,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, untuk kesekian kalinya Polresta Banyuwangi mengungkap peredaran narkoba.
Kali ini anggota Satresnarkoba menyita barang bukti 2,2 kilogram sabu-sabu, 33,5 kilogram ganja, dan 10 butir pil ekstasi.
Sabu-sabu disita dari tersangka pria berinisial AS, 42, warga Desa Kebondalem, Kecamatan Bangorejo.
Setelah digeledah, dari rumahnya ditemukan 15 paket sabu dengan berat 989,66 gram.
Tersangka lainnya adalah RM, warga Dusun Karanganyar, Desa/Kecamatan Tempurejo, Jember. Dalam penggeledahan di tempat tinggalnya, ditemukan sabu seberat 104,27 gram.
Pengungkapan kasus narkoba terbesar selama Mei ini dirilis Kapolresta Banyuwangi Kombespol Rama Samtama Putra didampingi Kasatnarkoba Kompol Nanang Sugiyono di halaman Maporesta Banyuwangi Rabu (28/5).
Dikatakan Rama, kedua tersangka merupakan jaringan sabu-sabu di Jakarta. RM ternyata seorang residivis yang baru saja bebas pada tahun 2024 dan kembali mengedarkan narkoba. (rio/aif/c1)
Editor : Ali Sodiqin