Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Ngeri! Sabu Jakarta Masuk Banyuwangi, 17 Pelaku Ditangkap, 2 Kg Sabu Diamankan

Bagus Rio Rohman • Rabu, 28 Mei 2025 | 21:24 WIB
TANGKAPAN BESAR: Para tersangka kasus peredaran narkoba dirilis di Mapolresta Banyuwangi, Rabu siang (28/5).
TANGKAPAN BESAR: Para tersangka kasus peredaran narkoba dirilis di Mapolresta Banyuwangi, Rabu siang (28/5).

RADARBANYUWANG.ID – Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap 16 kasus peredaran narkoba sepanjang bulan Mei 2024.

Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 17 tersangka diamankan dengan barang bukti mencengangkan, termasuk 2 kilogram lebih sabu-sabu dan puluhan gram ganja.

Barang bukti lainnya berupa  ekstasi, sejumlah uang tunai, kendaraan, handphone, dan timbangan digital.

Kapolresta Banyuwangi Kombespol Rama Samtama Putra menyampaikan, dua dari 17 tersangka merupakan aktor utama dalam jaringan peredaran narkoba lintas daerah.

"Tersangka AS  kami amankan di Desa Kebon Dalem dengan barang bukti sabu seberat hampir 2 kilogram, tepatnya 1.969,66 gram. Sementara RM kami tangkap di Jember dengan barang bukti sabu seberat 104,27 gram yang diakuinya berasal dari Jakarta," ungkap Kombespol Rama dalam konferensi pers di Mapolresta Banyuwangi, Selasa (28/5).

Dua dari 17 tersangka peredaran narkoba di Mapolresta Banyuwangi, Rabu siang (28/5).
Dua dari 17 tersangka peredaran narkoba di Mapolresta Banyuwangi, Rabu siang (28/5).

Dalam perkara ini tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Tak hanya melakukan penindakan, Polresta Banyuwangi juga terus menjalankan upaya preventif dan represif dalam menanggulangi peredaran gelap narkoba.

"Kami melakukan pemetaan terhadap jaringan peredaran narkoba serta berkolaborasi erat dengan BNN dan elemen masyarakat. Ini merupakan langkah nyata dalam memutus mata rantai distribusi narkotika di wilayah Banyuwangi," ujarnya.

Pengungkapan kasus besar ini berdampak besar terhadap penyelamatan generasi muda.

"Dengan total sabu yang disita, kami perkirakan sekitar 20 ribu jiwa masyarakat Banyuwangi berhasil kami selamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba. Nilai kerugian ekonomi akibat peredaran narkoba ini mencapai lebih dari Rp 2 miliar," tegasnya.

Pihak kepolisian memastikan pengembangan kasus masih terus berlangsung, termasuk untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Rama mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar.

"Kami tegaskan, perang terhadap narkoba tidak bisa kami lakukan sendiri. Perlu sinergi antara aparat dan masyarakat demi menciptakan Banyuwangi yang bersih dari narkoba," pungkasnya. (rio/aif)

Editor : Ali Sodiqin
#jakarta #sabu #banyuwangi