RADARBANYUWANGI.ID – Kasus illegal fishing yang dibongkar Lanal Banyuwangi bergulir ke pengadilan.
Empat terdakwa dituntut oleh jaksa dengan hukuman 10 tahun penjara dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Selasa (27/5).
Empat terdakwa yaitu Khoirur Rofiqi alias KR, Nur Faizin alias NF, Jefri Maulana alias JM, dan Munir alias M. Mereka semua warga Kecamatan Wongsorejo.
Sidang pembacaan dilakukan secara online. Terdakwa berada di Lapas Banyuwangi, sedangkan hakim dan jaksa berada di ruang sidang Pengadilan Negeri Banyuwangi.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum menerapkan Pasal 84 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
JPU juga membeberkan sejumlah pertimbangan memberatkan. Salah satunya para terdakwa melakukan aksi pengeboman ikan berulang kali di perairan Selat Bali.
”Keempatnya dituntut dengan hukuman yang sama, yaitu 10 tahun penjara,” tegas JPU melalui Kasi Pidum Kejari Banyuwangi Agus Hariyono.
Agus mengungkapkan, para terdakwa melakukan aksi illegal fishing sejak tahun 2024 hingga awal tahun 2025. Tindakannya dianggap merusak ekosistem alam di perairan.
”JPU melakukan penuntutan maksimal sesuai pasal yang didakwakan, yaitu tindak pidana melakukan atau bersama-sama melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak,” bebernya. (rio/aif/c1)
Editor : Ali Sodiqin