Langkah ini diambil untuk membantu memudahkan masyarakat dalam pengurusan perpanjangan lisensi mengemudinya. Untuk periode 26 Mei hingga 28 Mei 2025, layanan SIM keliling akan menyambangi dua kecamatan.
Dua kecamatan itu yakni:
1. Senin 26 Mei 2025: Kantor Kecamatan Gambiran
2. Rabu 28 Mei 2025: Kantor Kecamatan Singojuruh
Layanan SIM keliling akan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB. Untuk pemohon wajib menyediakan persyaratan pendukung seperti SIM asli yang masih berlaku, fotokopi KTP, surat kesehatan, dan surat keterangan psikologi.
Dan yang perlu diingat, layanan SIM keliling ini hanya diperuntukkan bagi pemohon perpanjangan. Untuk pembuatan SIM baru prosesnya tetap dilakukan di Satpas Prototype Polresta Banyuwangi. (*)
Editor : Niklaas Andries