Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Aliran Dana Dipakai Umrah, Produser Film 'Rindu yang Bertepi' Gelapkan Uang Rp 2,2 Miliar

Bagus Rio Rohman • Senin, 26 Mei 2025 | 01:03 WIB
DITAHAN: Tersangka Idrus Efendi digiring Kanit Pidsus Ipda Azmal Rahadian menuju ruang penyidik Satreskrim Polresta Banyuwangi, Sabtu (24/5) lalu.
DITAHAN: Tersangka Idrus Efendi digiring Kanit Pidsus Ipda Azmal Rahadian menuju ruang penyidik Satreskrim Polresta Banyuwangi, Sabtu (24/5) lalu.

RADARBANYUWANGI.ID – Salah seorang produser film di Banyuwangi dijebloskan ke tahanan Mapolresta Banyuwangi, Minggu (25/5).

Tersangka adalah Idrus Efendi (IE), yang merupakan konsultan pajak di salah satu perusahaan milik Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Banyuwangi Ferdy Elfian.

Idrus dilaporkan atas dugaan penggelapan uang senilai Rp 2,2 miliar di perusahaan. Uang tersebut digunakan tersangka untuk pembuatan film berjudul Rindu yang Bertepi. Tersangka merupakan komisaris production house (PH) film, yaitu Chandra Abhipraya Production.

Penahanan Idrus dibenarkan oleh Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Komang Yogi Arya Wiguna saat ditemui di Mapolresta Banyuwangi pada Sabtu (24/5).

Komang menyebut, penahanan tersangka IE terkait perkara dugaan penyalahgunaan jabatan. Dimana tersangka IE bekerja di salah satu perusahaan milik pelapor.

”Benar, kami menangani kasus dugaan penggelapan dalam jabatan. Penyidik sudah menetapkan satu orang sebagai tersangka,” katanya.

Lebih lanjut Komang menguraikan, tersangka melakukan penarikan uang di rekening milik perusahaan pelapor secara terus-menerus selama dua tahun.

Akibat tindakan tersangka, perusahaan mengalami kerugian hingga Rp 2,2 miliar.

Tindakan tersangka dilakukan sejak ditunjuk sebagai salah satu tenaga ahli (konsultan pajak) di perusahaan milik pelapor.

Kemudian tersangka melakukan penarikan terus melalui token yang dikuasai oleh tersangka di salah satu bank.

”Setiap penarikan uang sekitar Rp 15 juta hingga Rp 20 juta,” ungkapnya.

Dari hasil penyidikan terungkap, uang tersebut digunakan tersangka untuk produksi film, termasuk membeli kamera dan peralatan lainnya.

Bahkan, tersangka juga sempat memproduksi film di tahun 2024 lalu.

”Uang hasil penggelapan dari perusahaan, digunakan untuk memproduksi film dan kepentingan pribadi tersangka,” paparnya.

Komang menambahkan, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut, termasuk mendalami keterlibatan tersangka lainnya.

Terkait perkara yang menjerat tersangka IE, penyidik menerapkan Pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan pemberatan (penggelapan dalam jabatan) dan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan juncto 62 KUHP tentang tentang aturan pidana dalam keadaan darurat.

”Ancaman hukumannya lima tahun penjara,” tegasnya.

Kuasa hukum pelapor, Uyun Sadewa menceritakan, kasus dugaan penggelapan uang perusahaan yang dilakukan IE terjadi sejak akhir 2024.

Kala itu, kliennya menemukan aliran uang yang tidak terduga saat melakukan audit internal perusahaan.

”Kami sebelumnya sudah memberikan waktu IE untuk mengembalikan uang yang digunakan, namun yang bersangkutan tidak menyelesaikannya sehingga kami terpaksa harus menempuh jalur hukum,” jelasnya.

Uyun mengungkapkan, tersangka sebelumnya dipercaya sebagai konsultan pajak dari sejumlah perusahaan milik kliennya.

Dari situlah, tersangka dipercaya memegang keuangan dari grup perusahaan yang beralamat di Ketapang, Kalipuro tersebut.

”Tersangka diberi kepercayaan memegang token bank milik perusahaan. Tersangka juga menerima gaji setiap bulannya,” katanya.

Uyun menambahkan, uang yang diambil tersangka dari rekening bank digunakan untuk kepentingan pribadi, di luar kebutuhan perusahaan.

Ada yang digunakan untuk membeli kamera hingga umrah. ”Kami serahkan seluruh proses hukum ke Mapolresta Banyuwangi,” pungkasnya. (rio/aif/c1)

Editor : Ali Sodiqin
#Umrah #Rindu yang Bertepi #gelapkan uang #produser film