RADARBANYUWANGI.ID - Konflik mengenai tanah kuburan di Desa Watukebo, Kecamatan Blimbingsari, Banyuwangi, semakin memanas.
Kuasa hukum Forum Watukebo Bersatu (FWB), Abdul Hafid, menjelaskan bahwa permasalahan ini bermula dari seorang bernama (alm) Buasir, yang bukan warga setempat.
Buasir hidup menumpang dengan membangun gubuk kecil di wilayah kuburan, dan seiring waktu, ia merintis pondok serta mendirikan yayasan.
Hafid mengungkapkan keheranannya mengenai legalitas wakaf tanah kuburan tersebut.
"Persoalan inti bermula dari almarhum Buasir yang mewakafkan tanah kuburan itu ke yayasan. Padahal, tanah kuburan itu bukan miliknya. Bagaimana bisa legalitas hukum mengatur orang bisa mewakafkan tanah yang bukan miliknya?" ujarnya.
Lebih lanjut, Hafid mempertanyakan status tanah kuburan sebelum terbitnya sertifikat. Surat dari pemerintahan desa nomor 590/575/429.525.03/2023 menyatakan bahwa lokasi sengketa berstatus tanah adat.
Namun, surat pernyataan penguasaan tanah oleh Buasir yang ditandatangani kepala desa menyebutkan bahwa tanah tersebut adalah milik negara.
Fathur Rahman, petugas urusan wakaf Kemenag Banyuwangi, menegaskan bahwa status hak atas tanah tersebut adalah milik negara.
Ahmad Nuroni, perwakilan pengurus yayasan, menjelaskan bahwa kuburan tersebut telah vakum dan hanya digunakan saat ada keluarga duka yang hendak menyemayamkan jenazah.
Namun, proses pembuatan sertifikat yang dilakukan oleh pengurus yayasan dan Kementerian Agama mengalami kendala.
"Ternyata dasar tukar guling sebagai legalitas itu tidak bisa karena tanah itu milik negara," ungkap Nuroni.
Ratusan warga Desa Watukebo mendatangi kantor DPRD Banyuwangi pada Selasa (29/4) untuk menyampaikan keluhan mereka.
Masyarakat yang tergabung dalam Forum Watukebo Bersatu (FWB) tersebut mengadukan konflik panjang dengan Yayasan Pendidikan Islam dan Sosial Darul Aitam Al Aziz, yang mereka klaim telah mengalihkan fungsi tempat pemakaman umum menjadi hak milik.
Amarah warga semakin memuncak setelah terbitnya sertifikat wakaf nomor 00037 atas nama yayasan tersebut.
"Kami ingin agar kuburan ini dikembalikan fungsinya sebagai lahan pemakaman. Karena lahan ini milik umum, bukan atas nama perseorangan," tegas Hendra, Sekretaris Forum Watukebo Bersatu.
Kuasa hukum FWB, Abdul Hafid, menambahkan bahwa dalam proses pembangunan yayasan, banyak makam yang hilang atau dibongkar, dan banyak ahli waris yang merasa kecewa.
Ia juga mencatat bahwa luas tanah kuburan yang tertera dalam sertifikat berkurang dari 2.562 meter persegi menjadi 1.649 meter persegi, yang menimbulkan dugaan adanya indikasi kesengajaan dalam perubahan batas dan pemanfaatan tanah yang tidak sah.
Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi, Marifatul Kamila, berharap persoalan ini tidak berlanjut ke ranah hukum. Ia meminta pihak yayasan untuk lebih terbuka dalam mendengarkan pendapat masyarakat.
"Ada satu pertemuan lagi pekan ini, itu final. Kalau tidak ada win-win solution, maka DPRD akan merekomendasikan kepada bupati agar meninjau ulang proses pembuatan sertifikat berikut hasilnya," kata Marifatul Kamila.
Konflik ini menunjukkan betapa pentingnya transparansi dan kejelasan dalam pengelolaan tanah, terutama yang berkaitan dengan tempat pemakaman umum. Masyarakat berharap agar hak mereka sebagai warga dapat dihormati dan dilindungi. (*)
Editor : Ali Sodiqin