RADARBANYUWANGI.ID – Usai melakukan hearing (dengar pendapat) di kantor DPRD Banyuwangi pada Selasa (29/4), sejumlah warga Desa Watukebo, Kecamatan Blimbingsari, Rabu (30/4) mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi.
Kedatangan mereka untuk konsultasi hukum terkait dugaan cacat administrasi dalam proses penerbitan sertifikat tanah wakaf nomor 0037.
Warga datang ke kejaksaan pukul 10.00 dengan membawa sejumlah berkas.
Kedatangan warga yang tergabung dalam Forum Watukebo Bersatu (FWB) didampingi kuasa hukumnya, Budi Kurniawan Sumarsono.
Mereka langsung disambut oleh petugas kejaksaan, lalu diarahkan ke PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kejari Banyuwangi.
Warga yang hendak konsultasi hukum harus menunggu Kasi Intelijen Kejari Banyuwangi Rizky Septa Kurniandhi yang sedang dalam perjalanan pulang dari Surabaya.
Warga juga masih menunggu hasil hearing kedua yang akan dilaksanakan pada Jumat besok (2/6).
”Kami hanya koordinasi untuk mematangkan konstruksi hukum bersama Kejari Banyuwangi,” ujar Budi Kurniawan Sumarsono alias Wawan, kuasa hukum warga Watukebo.
Wawan menyebut, konstruksi hukum didapat setelah nantinya berkoordinasi dengan Kejari Banyuwangi.
Jika memang ditemukan adanya kesalahan, bisa menjadi dasar proses hukum yang dilakukan oleh pihak Kejari Banyuwangi.
”Nah, karena itu kami konsultasikan dengan kejaksaan agar dua alat bukti cukup untuk menjadi dasar laporan, sehingga tidak hanya sekedar laporan saja,” jelasnya.
Hal tersebut, kata Wawan, sesuai dengan Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020.
Permen tersebut memberi ruang hukum untuk pembatalan jika ditemukan cacat administrasi dan yuridis sehingga sesuai aturan, sertifikat tanah bisa dibatalkan.
”Yang kami harapkan adanya pembatalan sertifikat tanah wakaf nomor 0037 atas nama Yayasan Pendidikan Islam dan Sosial Darul Aitam Al Aziz,” ungkapnya.
Pihaknya menduga ada dugaan penyalahgunaan kebijakan yang menimbulkan kerugian negara.
Makanya, dalam hal ini perlu adanya keterlibatan pihak Kejari Banyuwangi supaya mengusut kasus tersebut.
”Jika ada yang melanggar secara pidana bisa dilakukan proses secara hukum. Sebab, asal tanah tersebut harus jelas,” tegasnya.
Sekretaris FWB Hendra Heri Saputra menegaskan, pihaknya bergerak demi masyarakat serta menunjukkan kepada masyarakat bahwa warga Watukebo telah bersatu untuk memperjuangkan tanah makam.
”Kami hanya ingin mengembalikan tanah makam tersebut untuk kepentingan masyarakat umum,” tegasnya.
Kasi Intelijen Kejari Banyuwangi Rizky Septa Kurniandhi mengaku masih akan mempelajari berkas yang dikirimkan oleh warga Watukebo.
Rizky belum bisa menemui warga karena masih ada kegiatan di Surabaya.
”Nanti kami akan pelajari dulu, saat ini kami belum bisa memberikan keterangan apa pun,” ujarnya singkat.
Seperti diberitakan sebelumnya, ratusan warga Desa Watukebo, Kecamatan Blimbingsari, mendatangi kantor DPRD Banyuwangi, Selasa (29/4).
Masyarakat yang tergabung ke dalam Forum Watukebo Bersatu (FWB) tersebut wadul wakil rakyat terkait konflik panjang dengan Yayasan Pendidikan Islam dan Sosial Darul Aitam Al Aziz yang disebut telah mengklaim tempat pemakaman umum menjadi hak milik.
Amarah warga kian memuncak setelah terbitnya sertifikat wakaf nomor 00037 atas nama yayasan tersebut.
Warga tidak terima jika kuburan tersebut beralih fungsi menjadi lahan untuk kepentingan sekelompok orang saja.
Ahmad Nuroni, perwakilan pengurus yayasan mengatakan, kuburan tersebut telah vakum.
Menurutnya, kuburan ini hanya digunakan apabila ada keluarga duka hendak menyemayamkan jenazah di kuburan utama, namun terkendala banjir.
Proses pembuatan sertifikat, kata Nuroni, telah dilakukan oleh pengurus beserta pihak Kementerian Agama.
”Untuk diurus itu akhirnya muncul bahasa tukar guling. Ternyata dasar tukar guling sebagai legalitas itu tidak bisa karena tanah itu milik negara. Setelah itu diurus oleh pengurus serta Kementerian Agama,” bebernya. (rio/aif/c1)
Editor : Ali Sodiqin