RADARBANYUWANGI.ID - Satu dari tujuh tersangka narkoba yang ditangkap Polresta Banyuwangi adalah seorang perangkat Desa Kebonrejo, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi.
Pria berinisial AR, 33, itu diciduk anggota Satresnarkoba Polresta Banyuwangi pada Sabtu (19/4) malam. Sehari-harinya AR bekerja sebagai Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Desa.
AR ditangkap polisi di pinggiran jalan masuk Dusun Krajan, Desa Kalibaru Kulon, Kecamatan Kalibaru. Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti (BB) satu paket sabu seberat 50 gram.
”Kami juga sita satu unit timbangan elektronik, dua unit handphone, dan berbagai perlengkapan pengemasan,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Banyuwangi AKP Nanang Sugiyono.
Penangkapan oknum perangkat desa ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran sabu di daerah Kecamatan Kalibaru yang cukup tinggi.
Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.
”Dari hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial AA yang berdomisili di Madura,” terang Nanang.
Gara-gara perbuatannya itu, polisi menjerat AR dengan Pasal 114 ayat 2 subpasal 112 ayat 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
”Penyidik tengah mendalami jaringan peredaran yang melibatkan tersangka, dan melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang terlibat,” tegas Nanang.
Kapolresta Banyuwangi Kombespol Rama Samtama Putra menyatakan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
”Kami tidak akan berhenti di satu tersangka. Tim kami sudah bergerak melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini,” katanya.
Rama mengapresiasi peran serta masyarakat yang aktif dengan memberikan informasi kepada kepolisian. Peran aktif masyarakat menurutnya sangat penting.
”Informasi awal yang kami terima dari warga menjadi pintu masuk untuk melakukan penyelidikan dan penindakan. Ini bukti sinergi antara masyarakat dan polisi sangat efektif dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” ungkapnya.
Kepala Desa (Kades) Kebonrejo Dedie Suharto melalui Sekdes Anang Fauzi membenarkan AR yang ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba merupakan perangkat desa aktif.
”Yang bersangkutan perangkat Desa Kebunrejo, sehari-harinya sebagai Kasi Pemerintahan,” kata Anang.
Anang mengaku kali pertama mendapat informasi ada perangkat desa yang ditangkap polisi dari grup WhatsApp (WA) desanya. Informasi itu kemudian dikonfirmasi ke kepolisian.
”AR sudah tidak masuk kantor beberapa hari, kami juga sudah mengirim SP (surat peringatan) 1 pada keluarga,” katanya seraya menyebut saat ini Kades Dedie tidak ada di kantor karena masih dalam masa pemulihan pascaoperasi.
Menurut Anang, sampai saat ini belum ada tindakan resmi berupa pemberhentian AR sebagai perangkat desa. Hal itu, kata dia, akan menunggu kepastian jika AR memang terbukti bersalah.
”Kami terapkan sesuai SOP, kami kirim SP 1, SP 2, dan seterusnya. Ini (SP) karena ketidakaktifannya, bukan karena masalah itu,” tandasnya.
Anang menyebut, tertangkapnya perangkat desa karena diduga sebagai pengedar sabu sempat membuat warga gempar. Para perangkat desa juga merasa kaget.
”Tapi pelayanan masyarakat tidak sampai terganggu, pelayanan masih berjalan normal seperti biasa,” pungkasnya. (sas/rio/abi/c1)
Editor : Ali Sodiqin