Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Kasus Bom Ikan Dilimpahkan ke Kejaksaan, 4 Tersangka Dititipkan ke Lapas Banyuwangi

Bagus Rio Rohman • Jumat, 11 April 2025 | 09:00 WIB
Setelah dilimpahkan ke kejaksaan, empat tersangka illegal fishing yang ditangkap TNI AL dibawa ke Lapas Banyuwangi.
Setelah dilimpahkan ke kejaksaan, empat tersangka illegal fishing yang ditangkap TNI AL dibawa ke Lapas Banyuwangi.

RADARBANYUWANGI.ID – Kasus illegal fishing yang diungkap Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banyuwangi bersama Kodim 0825 dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi pekan lalu.

Keempat tersangka berinisial KR, NF, JM, dan M, merupakan warga Desa Bengkak,  Wongsorejo, diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pelaku diduga telah melakukan aksi ilegal tersebut selama tiga tahun terakhir. Aksi mereka menyebabkan kerusakan ekosistem laut dan merugikan nelayan di sekitar perairan Wongsorejo dan Selat Bali.

Selain membawa empat tersangka, tim Lanal Banyuwangi juga menyerahkan sejumlah barang bukti (BB) berupa mesin kapal.

Keempat tersangka diantar menggunakan bus TNI AL sekitar pukul 10.30. Kedatangan tim lanal beserta empat tersangka disambut Kasi Pidum Kejari Banyuwangi Agus Haryono sebagai JPU.

Agus memeriksa berita acara pemeriksaan (BAP) keempat tersangka yang dijadikan satu berkas. Keempatnya diperiksa hingga pukul 12.30 untuk memastikan kelengkapan berkas. Setelah menjalani pemeriksaan, berkas empat tersangka akhirnya dinyatakan P21 atau lengkap.

Keempat tersangka langsung dibawa ke Lapas Kelas IIA Banyuwangi sembari menunggu proses persidangan.

”Berkasnya sudah lengkap, empat tersangka kami titipkan ke lapas untuk menunggu jadwal persidangan,” ujar Kasi Pidum Kejari Banyuwangi Agus Haryono.

Agus menyebut, penanganan keempat tersangka saat ini di bawah naungan JPU. Penahanan  dititipkan ke lapas sembari menunggu perkaranya didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.

”Setelah lengkap kami akan segera daftarkan untuk sidang. Kemungkinan setelah Hari Raya Idul Fitri,” jelasnya.

Dalam perkara ini keempat tersangka dikenakan Pasal 84 ayat 1 dan 3 juncto Pasal 8 ayat 1 dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 20 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tindak pidana melakukan atau bersama-sama melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak.

”Pasal tersebut mengatur larangan penangkapan ikan dengan bahan peledak maupun kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan Republik Indonesia. Ancam maksimal hukumannya lima tahun penjara,” tegas Agus.

Seperti diberitakan sebelumnya, Lanal Banyuwangi menangkap empat warga Desa Bengkak, Kecamatan Wongsorejo, yang terlibat dalam praktik pengeboman ikan di perairan Alasbuluh, Kecamatan Wongsorejo.

Pelaku diduga telah melakukan aksi ilegal tersebut selama tiga tahun terakhir.

Empat pelaku ditangkap oleh tim gabungan Lanal Banyuwangi bersama Kodim 0825 dan Balai Taman Nasional Baluran. Tim mengamankan empat tersangka berinisial KR, NF, JM, dan M.

Dari lokasi penangkapan diamankan beberapa alat bukti seperti perahu yang digunakan untuk illegal fishing, kompresor, dan ikan hasil tangkapan yang kemudian dikirim ke laboratorium milik Unair. (rio/aif/c1)

Editor : Ali Sodiqin
#Kodim 0825 #Bom Ikan #lanal banyuwangi #wongsorejo #illegal fishing