Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Disembunyikan di Bawah Kelapa dan Pisang, Setengah Juta Rokok Ilegal Diamankan Bea Cukai Banyuwangi

Fredy Rizki Manunggal • Rabu, 26 Maret 2025 | 19:15 WIB
Kantor Bea Cukai Banyuwangi merilis hasil tangkapan rokok ilegal. (Fredy Rizki/Radar Banyuwangi).
Kantor Bea Cukai Banyuwangi merilis hasil tangkapan rokok ilegal. (Fredy Rizki/Radar Banyuwangi).

RADAR BANYUWANGI - Kantor Bea Cukai Banyuwangi merilis hasil tangkapan yang mereka lakukan pada Bulan Februari lalu. Hasilnya, ada setengah juta rokok illegal yang berhasil diamankan sebelum dikirimkan ke Pulau Bali.

Rokok illegal tersebut diamankan oleh petugas bea cukai pada Selasa (8/2) bulan lalu di jalan raya Situbondo, Desa Bulusan, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi.

Pelaku berinisial S, 46, yang berasal dari Madura itu membawa ribuan bungkus rokok tersebut menggunakan mobil bak terbuka L300 bernopol DK 8286 UK.

Untuk mengelabui petugas, di atasnya diletakan berbagi buah seperti kelapa kering dan pisang.

Petugas yang sudah mengincar pelaku langsung menghentikan kendaraan tersebut dan menemukan ribuan bungkus rokok illegal yang ada di bawah tumpukan buah-buahan.

"Petugas menemukan rokol tanpa pita cukai yang disembunyikan di bawah tumpukan kelapa kering dan buah pisang. Jumlah rokok illegal sebanyak 558.000 batang,"kata Kepala Kantor Bea Cukai Banyuwangi, Latif Helmi.

Dari pengakuan pelaku, rokok-rokok tersebut akan didistribusikan ke Pulau Bali. Rokok illegal itu sendiri didapati dari seseorang bernama J yang berasal dari Pulau Madura. Saat ini J telah dimasukan petugas dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Barang bukti yang diamankan memiliki nlai Rp 834.230.00, dan berpotensi merugikan keuangan negara senilai Rp 419.628.000," imbuh Helmi.

Penangkapan ini menurutnya merupakan upaya bea cukai untuk menegakan penertiban hukum. Dengan penertiban hukum diharapkan, ketertiban yang ada di tengah masyarakat akan terjaga.

Selain itu, Bea Cukai juga berupaya melindungi keberlangsungkan perusahaan rokok yang ada.

Di Banyuwangi sendiri ada 21 perusahaan rokok sigaret kretek tangan (SKT) yang beroperasi dan memperkerjakan banyak masyarakat Banyuwangi.

Selain itu, langkah penindakan rokok illegal juga merupakan upaya perlindungan kesehatan bagi masyarakat. Karena dalam rokok illegal tidak ada  komposisi yang jelas antara kandung Tar dan nikotin yang jelas.

"Pelaku diduga melakukan tindak pidana melanggar pasal 54 atau pasal 56 UU nomor 11 tahun 1995 tentang cukai. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. Atau denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," tegasnya. (fre)

Editor : Ali Sodiqin
#bea cukai #Roko Ilegal #banyuwangi