RADAR BANYUWANGI - Komplotan pengebom ikan ini memang cukup piawai dalam menjalankan aksinya. Mereka lebih dulu tahu jika ada petugas yang hendak menangkap mereka.
Sulitnya menangkap para pelaku itu, menurut Danlanal Hafidz, tak lepas dari cara mereka menghindari petugas.
Para pelaku tidak akan melakukan aksi jika ada kapal lain mendekat. Jangankan kapal patroli, jika ada kapal nelayan lain mendekat, mereka tidak akan melakukan pengeboman.
”Karena itu, kami butuh waktu lama untuk menangkapnya. Mereka kerap mengganti warna perahu untuk mengelabui petugas. Dalam perkara ini empat pelaku kami jerat dengan Pasal 85 ayat 1 UU Nomor 45 2009 tentang Perikanan,” kata Hafidz.
Ahli patologi FKH Unair Surabaya drh Bilqisthi Ari Putra menambahkan, berdasarkan hasil forensik, kematian ikan-ikan tersebut akibat ledakan.
Tidak ada penyebab kematian lain sehingga pihaknya berani menegaskan jika kematian ikan tersebut akibat bahan peledak (bom).
”Kami simpulkan kematian ikan ini akibat destructive fishing menggunakan bahan peledak,” tegasnya.
Wakapolresta Banyuwangi AKBP Teguh Priyo Wasono mengatakan, penangkapan yang dilakukan Lanal Banyuwangi menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi pihaknya untuk melakukan peningkatan pemetaan peredaran bahan peledak di Banyuwangi.
Pemberantasan pelaku bom ikan menjadi kepentingan bersama untuk menjaga kondusivitas dan keamanan di Bumi Blambangan.
”Kami harus petakan wilayah rawan, ini menjadi kepentingan kita bersama untuk menegakkan hukum di Banyuwangi,” tegasnya. (fre/aif/c1)
Editor : Ali Sodiqin