RadarBanyuwangi.id – Perang melawan minuman keras (miras) dan narkoba terus digencarkan oleh jajaran Polresta Banyuwangi.
Kali ini anggota Satnarkoba Polresta Banyuwangi menangkap seorang bandar sabu-sabu berinisial HN alias R, 33.
Dari tangan pria warga Kelurahan Sumberrejo, Banyuwangi tersebut disita 63 paket sabu dengan berat 80,45 gram.
Barang haram tersebut sedianya hendak diedarkan di kawasan Boyolangu, Kecamatan Giri. Namun, belum sempat diedarkan, polisi lebih dulu meringkusnya.
”Tersangka kami tangkap pada Kamis (13/2) pukul 12.00 saat hendak mengedarkan sabu-sabu,” ujar Kapolresta Banyuwangi Kombespol Rama Samtama Putra melalui Kasatnarkoba Kompol M. Khoirul.
HN sudah lama masuk target operasi (TO) polisi. Modus mengedarkan sabu dengan cara diranjau di dekat pohon, pinggir jalan, dan tempat-tempat yang jauh dari lalu lalang orang.
Transaksinya dilakukan lewat ponsel. Setelah terjadi kesepakatan harga, HN menaruh barang tersebut di tempat yang sudah ditentukan.
”Tersangka kami tangkap di sebuah bengkel di Giri. Setelah kami geledah di rumahnya, ditemukan barang bukti sabu-sabu yang cukup banyak,” timpal Kasatnarkoba Kompol M. Khoirul.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan peredaran sabu di sekitar wilayah Boyolangu.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan tersangka yang sedang menguasai 58 paket sabu siap edar.
”Tersangka mengaku telah meranjau sabu di samping SMP Al-Qomar, Kelurahan Boyolangu. Setelah dilakukan pencarian lebih lanjut, ditemukan tambahan 5 paket sabu yang telah diranjau sebelumnya. Total barang bukti yang berhasil diamankan adalah 63 paket sabu dengan berat 80,45 gram,” ungkapnya.
Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain. Antara lain potongan sedotan, isolasi berbagai warna, sebuah tas slempang hitam, serta kartu ATM dan ponsel yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi.
Tersangka yang berprofesi sebagai karyawan swasta ini kini telah diamankan di Mako Polresta Banyuwangi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
”Tersangka kami jerat dengan Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Khoirul.
Pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika ini.
Khoirul mengimbau kepada masyarakat untuk selalu aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.
”Peredaran narkoba adalah kejahatan yang merusak generasi bangsa dan akan diberantas dengan tegas,” tandasnya. (rio/aif/c1)
Editor : Ali Sodiqin