RadarBanyuwangi.id – Satu perkara penganiayaan yang sudah masuk ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi diselesaikan dengan prinsip restorative justice (RJ) Jumat (14/2).
Kasus dengan tersangka Sugeng Prastio yang dipenjara sejak November 2024 lalu akhirnya dibebaskan.
Sugeng yang telah menganiaya Suyitno langsung dikeluarkan dari Lapas Kelas IIA Banyuwangi.
Dalam kasus tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.
Korban yang sempat mengalami luka robek di bagian pinggang akhirnya memaafkan pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kejiwaan, pelaku ternyata mengalami gangguan kejiwaan. Bahkan, aksi penganiayaan yang dilakukan pelaku didasarkan halusinasi. Pelaku berhalusinasi korban adalah ayahnya yang kerap memarahinya.
”Pelaku sedikit mengalami gangguan kejiwaan. Sehingga, JPU memutuskan untuk menyelesaikan perkara tersebut secara RJ,” ujar Kajari Banyuwangi Suhardjono melalui Kasipidum Agus Hariyono.
Agus menjelaskan, kasus tersebut terjadi pada November 2024 lalu. Di mata tetangga, pelaku mengalami gangguan kejiwaan.
”Korban saat itu bertegur sapa dengan pelaku, sampai akhirnya keduanya duduk bersama di depan rumah korban,” katanya.
Ketika asyik ngobrol, pelaku ditinggal oleh korban untuk memasukkan kayu bakar. Sesaat kemudian, pelaku mengalami halusinasi.
”Seketika itu juga, pelaku tiba-tiba merasa emosi dan langsung mengambil pisau yang kebetulan ada di atas meja. Pelaku langsung menusuk korban di bagian belakang pinggang sebelah kiri sebanyak satu kali,” bebernya.
Dari hasil gelar perkara dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, kasus tersebut diputuskan untuk diselesaikan lewat RJ. Sehingga, pelaku bisa dirawat oleh pihak keluarganya.
”Keputusan RJ atas persetujuan semuanya, baik korban yang disaksikan oleh perangkat desa. Mereka sama-sama mengawasi pelaku saat keluar dari penjara,” kata Agus. (rio/aif/c1)
Editor : Ali Sodiqin