Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Dagang Pakai Mobil Pikap, 2 Pedagang Sayur Keliling di Magetan Digugat Perdata, Begini Ceritanya

Niklaas Andries • Sabtu, 8 Februari 2025 | 06:00 WIB
KASUS UNIK: Pedagang sayur di Magetan digugat perdata karena berjualan menggunakan mobil pikap
KASUS UNIK: Pedagang sayur di Magetan digugat perdata karena berjualan menggunakan mobil pikap

Radarbanyuwangi.id – Entah mimpi apa, dua pedagang sayur keliling di Desa Pesu, Kecamatan Maospati, Magetan harus duduk di kursi Pengadilan Negeri Magetan.

Bersama perangkat desa setempat, keduanya menjalani sidang perdata sejak Rabu 5 Februari 2025. 

Agenda sidang perkara perdata itu adalah mediasi antara pihak penggugat dengan tergugat.

Sayang, upaya mediasi antara Bitner Sianturi sebagai penggugat dengan para tergugat menemui jalan buntu. Masing-masih pihak kukuh dengan pendapatnya. 

Bitner Sianturi sebenarnya tak pernah melarang semua pedagang sayur berjualan di lingkungannya.

Dirinya hanya menggugat Sumarno dan Wiyono, dua pedagang sayur keliling yang menjajakan dagangannya di desa tersebut.

Itu karena Bitner merasa keberatan dengan aktivitas berdagang sayur keduanya yang menggunakan mobil pikap sehingga mengganggu usahanya.

Tetapi, pendapatnya itu justru disalahartikan oleh Sumarno dan Wiyono. 

’’Sudah tertulis jelas sebetulnya bahwa saya tidak pernah melarang semua pedagang berjualan," ucap Bitner usai sidang mediasi. 

"Adapun pedagang yang saya maksud adalah dua orang yakni Sumarno dan Wiyono yang berjualan sayur dengan mobil bukan sepeda motor,’’ terangnya lebih lanjut. 

Yang bikin Bitner jengkel, Sumarno dan Wiyono itu ngetem di sekitar lingkungan tempat tinggalnya sejak pagi hingga siang.

Apa yang dilakukan Sumarno dan Wiyono itu dinilai merugikan dirinya.

’’Saya tidak pernah melarang, hanya minta dituruti surat pernyataan bersama tahun 2022. Yang berisi boleh berdagang di Desa Pesu tapi pakai etika," lanjut Bitner. (*)

 

Editor : Niklaas Andries
#Pengadilan Negeri Magetan #Desa Pesucen #magetan #Sayur #Perdata #maospati #mobil pikap #Etika