RadarBanyuwangi.id – Insiden pengeroyokan yang menewaskan seorang pelajar SMP di Tegaldlimo pada Senin lalu (30/12) menjadi perhatian banyak pihak.
Aksi pengeroyokan tersebut dipicu minuman beralkohol (minol). Sebelum mengeroyok korban, empat pelaku lebih dulu pesta minuman keras (miras).
Tak sampai empat jam dari kejadian, empat pelaku langsung ditangkap polisi.
Mereka adalah MAG, 20, warga Desa Purwoagung, Kecamatan Tegaldlimo; RSM, 16, warga Desa/Kecamatan Tegaldlimo; DH, 15, warga Desa Kedunggebang, Kecamatan Tegaldlimo; dan DA, 15, warga Desa Wringinpitu, Kecamatan Tegaldlimo.
Gara-gara maraknya penjualan miras tersebut, masyarakat mengajukan rapat dengar pendapat (hearing) ke DPRD Banyuwangi, Selasa (14/1).
Hearing dilaksanakan Komisi I DPRD bersama seluruh Pemerintah Desa (Pemdes) se-Kecamatan Tegaldlimo dengan instansi terkait.
Hearing dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi Marifatul Kamila. Hadir juga perwakilan dari Polresta Banyuwangi, satpol PP, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Diskop UMP), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).
Hearing membahas maraknya peredaran minuman beralkohol (minol) yang semakin menjamur dan mengkhawatirkan. Khusus di Kecamatan Tegaldlimo, ada 13 toko yang menjual minol secara ilegal.
Peredaran minol tersebut tersebar di enam desa dari sembilan desa di Kecamatan Tegaldlimo.
Peredaran minol yang sudah menjamur dalam dua tahun terakhir ditakutkan oleh sejumlah pemdes di Banyuwangi. Bahkan, masyarakat khawatir insiden pengeroyokan yang dipicu miras terulang kembali.
”Kami merasa prihatin dengan insiden meninggalnya anak di bawah umur akibat minol,” ujar Sutrisno, Ketua Asosiasi Kepala Desa Banyuwangi (Askab) Se-Tegaldlimo.
Sutrisno mengungkapkan, peredaran minol di Tegaldlimo semakin menjamur. Berdasarkan data di lapangan, ada 13 toko di Kecamatan Tegaldlimo yang menjual minol. Bahkan, toko-toko sembako secara terang-terangan ikut menjual minol.
”Toko penjual minol jaraknya berdekatan dengan tempat ibadah dan sekolah, hanya berjarak 300 meter. Kondisi ini cukup mengkhawatirkan, anak-anak sangat mudah mendapatkan minol,” jelas Sutrisno.
Keberadaan toko minol sangat mengkhawatirkan. Hampir setiap ada kegiatan, baik Agustusan, selawatan, maupun kegiatan lainnya bisa memicu terjadinya kenakalan remaja maupun tindak kriminal lainnya.
”Kita berharap para penjual minol di Banyuwangi bisa ditindak tegas untuk memberikan efek jera bagi penjual lainnya,” tegas Sutrisno.
Ketua Komisi 1 DPRD Banyuwangi Marifatul Kamila mengatakan, pihaknya sangat prihatin dengan insiden pengeroyokan yang terjadi di Kecamatan Tegaldlimo.
Politisi Golkar itu berharap ada kesepakatan dari aparat penegak hukum dan penegak perda (peraturan daerah) untuk segera melakukan tindakan tegas kepada penjual miras.
”Hearing ini untuk menyepakati penindakan tegas terhadap toko-toko minol yang sangat meresahkan masyarakat agar jera,” katanya.
Rifa—panggilan akrab Marifatul Kamila menjelaskan, penindakan terhadap penjual miras tidak bisa langsung dilakukan. Perlu dilakukan secara bertahap.
Berdasarkan data dari DPM-PTSP, hampir seluruh toko minol tidak mengantongi izin penjualan. ”Karena itu penindakan preventif terus dilakukan secara masif,” imbuhnya.
Saat ini SK Tim Terpadu Banyuwangi juga sudah diperbarui untuk penindakan minol. ”Semoga segera ada hasil yang maksimal,” tegas Rifa. (rio/aif/c1)
Editor : Ali Sodiqin