RadarBanyuwangi.id – Komisi IV DPR RI turut prihatin dengan kondisi lahan hak guna usaha (HGU) yang kini dikelola PT Perkebunan Kalibendo Banyuwangi.
Jika benar mekanisme alih fungsi lahan melanggar aturan, Komisi IV mengusulkan agar HGU di atas lahan seluas 822,96 hektare dicabut.
Sebagai pemegang HGU, PT Perkebunan Kalibendo seharusnya tidak memanfaatkan lahan HGU secara serampangan.
Undang-undang telah mewajibkan kepada pelaku usaha untuk menjaga dan memelihara kelestarian fungsi dari lingkungan hidup.
”Kalau memang melanggar, cabut saja HGU-nya dan bisa dikembalikan kepada negara,” tegas anggota Komisi IV DPR RI dari Dapil III Jatim Sonny T. Danaparamita.
Terkait alih fungsi lahan yang sudah menjadi sorotan publik, Sonny akan menindaklanjuti sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat. Dia sangat merespons pengaduan masyarakat yang merasa dirugikan akibat alih fungsi lahan.
Dikatakan Sonny, alih fungsi lahan bisa mengancam keselamatan masyarakat.
”Saya mengapresiasi langkah anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi terhadap keluhan masyarakat. Mereka langsung turun ke lapangan dengan melakukan inspeksi mendadak,” tegas politisi dari PDI Perjuangan itu.
Diungkapkan Sonny, lahan HGU yang sedang dipermasalahkan masyarakat kini dikelola PT Perkebunan Kalibendo dan sudah diketahui publik.
Lahan seluas 822,96 hektare awalnya ditanami karet, kopi, dan cengkih. Sekarang sebagian sudah ditanami cabai dan jagung.
”Berdasar pengaduan yang saya terima dari kades Kampung Anyar serta beberapa warga masyarakat, sejak 2024 PT Perkebunan Kalibendo melakukan penebangan tanaman secara masif hingga mengakibatkan ratusan hektare lahan menjadi gundul,” ungkap wakil rakyat kelahiran Genteng tersebut.
Baca Juga: Ini Penampakan 400 Ha Lahan Perkebunan Kalibendo yang Gundul, Anggota DPRD Banyuwangi terkaget-Kaget
Kondisi seperti itu memicu kekhawatiran warga terkait ancaman bencana alam seperti tanah longsor dan banjir. Ancaman nyata yang sudah dirasakan warga Kampung Anyar adalah sulitnya air bersih. Sebab, sejak berlangsung alih fungsi lahan, air Hippam menjadi keruh.
”Sebagai pemegang HGU, Perkebunan Kalibendo seharusnya tidak serampangan mengelola lahan tersebut. Undang-undang telah mewajibkan kepada pelaku usaha untuk menjaga dan memelihara kelestarian fungsi dari lingkungan hidup,” tegas Sonny.
Yang perlu ditelusuri, lanjut Sonny, apakah Perkebunan Kalibendo selama ini sudah melaporkan usahanya secara berkala ke pemberi izin.
Selain itu, apakah perubahan jenis tanaman keras menjadi tanaman hortikultura sudah mendapatkan persetujuan dari gubernur atau bupati. Semuanya perlu ditelusuri.
Selanjutnya, apakah Perkebunan Kalibendo telah memfasilitasi pembangunan kebun bersama masyarakat.
”Terus terang saya masih sanksi dengan yang dilakukan Perkebunan Kalibendo. Jangankan memfasilitasi, terhadap masyarakat yang mengambil singkong atau pisang saja langsung dipidanakan,” ungkap Sonny.
Diberitakan sebelumnya, alih fungsi lahan Perkebunan Kalibendo dari tanaman keras menjadi tanaman cabai dan jagung mendapat sorotan banyak pihak.
Usut punya usut, alih fungsi lahan tersebut belum mengantongi izin dari Pemkab Banyuwangi. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Banyuwangi Partana saat menghadiri rakor dengan Komisi 4 DPRD Banyuwangi, Rabu (8/1).
Menurut Partana, seharusnya peralihan fungsi hak guna usaha (HGU) dari tanaman keras ke tanaman komoditi harus ada pengurusan izin ke Pemkab Banyuwangi.
”Sejauh ini tidak ada pengurusan izin. Dalam peralihan fungsi lahan harus sesuai regulasi PP 18 Tahun 2021 tentang peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hak pengelolaan, hak atas tanah, satuan rumah susun, dan pendaftaran tanah,” beber Partana.
Alih fungsi lahan Perkebunan Kalibendo juga mendapat sorotan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi.
Kepala BPN Banyuwangi Machfoed Effendi menegaskan, Perkebunan Kalibendo memiliki dua HGU, yaitu HGU nomor 4/Kampunganyar dan HGU nomor 1/Bulusari yang akan berakhir di tahun 2035.
Dua HGU tersebut memiliki luasan 813 hektare. Rinciannya, 529 hektare di HGU nomor 4/Kampunganyar dan 284 hektare di HGU nomor 1/Bulusari. (rio/aif/c1)
Editor : Ali Sodiqin