RadarBanyuwangi.id – Seorang anggota DPRD Banyuwangi asal Tegaldlimo dilaporkan istrinya ke polisi terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Oknum wakil rakyat tersebut berinisial SA, 39. Kasus ini tengah ditangani oleh penyidik Polsek Tegaldlimo.
Sang istri berinisial KR, 34, kini menuntut keadilan. Wanita yang memiliki tiga anak yang masih kecil-kecil tersebut minta kasus ini diusut tuntas.
KR yang warga Desa Purwoasri, Kecamatan Tegaldlimo, tersebut juga mendesak pihak DPRD Banyuwangi dan partai yang menaungi SA agar memberikan sanksi tegas berupa pemecatan.
Kasus dugaan KDRT sudah masuk ke Polsek Tegaldlimo dengan nomor LP-B/1/2025/SPKT Polsek Tegaldlimo/Polresta Banyuwangi/Polda Jatim tertanggal 1 Januari 2025. Pascakejadian tersebut, KR mengaku mengalami kekerasan fisik dan psikis.
Untuk kepentingan penyidikan, Polsek Tegaldlimo juga sudah memintakan visum et repertum di puskesmas setempat.
KR kini tidak berani pulang ke rumahnya yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) di Dusun Tegalsari Lor, Desa Purwoasri, Kecamatan Tegaldlimo. Hal itu disampikan saat KR datang langsung ke kantor Jawa Pos Radar Banyuwangi, Minggu (5/1).
”Saya berharap ada keadilan hukum. Saya meminta Kapolresta Banyuwangi dan Kapolda Jatim untuk bisa segera merespons cepat laporan saya di Polsek Tegaldlimo,” tegasnya.
KR menceritakan, kasus KDRT terjadi pada Rabu (1/1) sekitar pukul 19.00. Malam itu dia pulang ke rumahnya setelah tinggal beberapa hari di rumah orang tuanya di Muncar.
Kedatangan KR ke rumah tersebut untuk mempersiapkan kebutuhan sekolah anak keduanya yang akan masuk sekolah setelah libur tahun baru.
”Sebelum insiden, saya datang ke rumah bersama anak saya. Saya mendapati rumah dalam keadaan digembok. Sebelum membuka gembok, saya lebih dulu lapor ke kepala dusun (kadus) untuk bisa masuk ke dalam rumah,” katanya.
Ternyata di gerbang rumah muncul SA. Oknum anggota DPRD Banyuwangi itu melarang KR masuk ke dalam rumah dengan kata-kata kasar. Tak seberapa lama, SA memukul punggung istrinya dengan tangan kosong hingga mengalami lebam.
”Punggung lebam karena dipukul cukup keras hingga dua kali,” ungkap KR.
Merasa menjadi korban KDRT, KR bergegas melapor ke Polsek Tegaldlimo dengan mengajak kasun dan seorang temannya sebagai saksi.
Rupanya, sang teman perempuan merekam insiden tersebut dari dalam mobil. Rekaman video tersebut kini dijadikan barang bukti.
Tiba di Polsek Tegaldlimo, KR langsung dimintai keterangan selama tiga jam. Malam itu juga KR diantar polisi ke Puskesmas Tegaldlimo untuk dimintakan visum.
”Hasil visum sudah keluar pada Jumat (3/1) dan sudah diserahkan ke Polsek Tegaldlimo. Kami meminta kasus ini segera dilimpahkan ke Polresta Banyuwangi,” desaknya.
Bagi KR, jalan untuk berdamai dengan suaminya sudah tertutup. Sebab, kasus kekerasan yang dialami bukan sekali ini.
Sejak membangun pernikahan selama 18 tahun dengan SA, perempuan tersebut mengaku kerap mendapatkan perlakuan kasar secara fisik maupun psikis.
”Ini puncak KDRT. Saya sudah tidak kuat mengalami perlakuan kasar. Kadang KDRT dilakukan di depan anak-anak saya yang masih kecil. Anak-anak jadi trauma dengan mengatakan ayah jahat,” ungkap KR dengan mata berkaca-kaca.
Seperti diketahui, pasangan suami istri tersebut mengelola usaha yang cukup sukses. Ada toko bangunan, tempat fitness, dan sejumlah KSP.
Sebelum terjadi KDRT, bisnis tersebut dikelola bersama. Bahkan, KR ikut berjuang keras membantu suaminya hingga sukses menjadi anggota DPRD.
Namun, pascakejadian tersebut, KR tak bisa ikut-ikutan mengelola bisnis. Semua bisnis kini ditangani SA.
”Ada satu KSP dan usaha fitness, serta dua toko bangunan yang saat ini dikuasai oleh SA. Sekali lagi, saya sangat berharap kasus ini benar-benar ditangani secara tuntas,” desaknya.
Kapolsek Tegaldlimo Iptu Sadimun saat dikonfirmasi di Mapolsek Tegaldlimo pada Minggu (5/1), mengaku telah menerima laporan pada Rabu (1/1) sekitar pukul 20.00.
”Iya betul, ada laporan dugaan KDRT dengan korban KR, pelakunya oknum anggota DPRD Banyuwangi,” katanya.
Laporan itu, kata Sadimun, saat ini masih berjalan. Korban sudah dimintakan visum ke Puskesmas. Sejumlah saksi juga sudah dimintai keterangannya. ”Kejadian pada Rabu (1/1) sekitar pukul 19.00,” terangnya
Menurut Sadimun, dugaan KDRT itu bermula saat korban yang baru pulang dari rumah orang tuanya di Muncar. Begitu sampai rumah, korban mendapati pintu gerbang ditutup dengan pintu digembok.
Korban meminta bantuan saksi AS selaku kepala dusun untuk membukakan gembok. ”AS merasa tidak enak, lalu menghubungi suami korban berinisial SA,” terangnya.
Tidak lama SA datang, KR yang sempat menunggu di rumah tetangga sempat cekcok dengan suaminya. Diduga jengkel, SA memukul istrinya di di bagian punggung. Terkait keberadaan pelapor diduga sebagai anggota DPRD, pihaknya, tengah menyiapkan proses pemanggilan.
”Ketika kami mintai keterangan, KR mengaku merasa kesakitan saat diperlakukan tidak wajar oleh suaminya. Dia tidak terima dan lapor ke polsek. KR mengaku punggungnya sakit akibat dipukul SA,” pungkas Sadimun. (cw2/rio/abi/aif/c1)
Editor : Ali Sodiqin