Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Mobil P 44 PII yang Dipakai Murni untuk Mengancam Jukir dengan Senpi Melanggar Aturan Lalin, Ini Kata Kasat Lantas Polresta Banyuwangi

Bagus Rio Rohman • Senin, 11 November 2024 | 16:05 WIB
BUKAN WARNA ASLI: Mobil BMW warna pink dengan nopol P 44 PII milik Murni Abdullah masih diamankan di Mapolresta Banyuwangi, Minggu (10/11).
BUKAN WARNA ASLI: Mobil BMW warna pink dengan nopol P 44 PII milik Murni Abdullah masih diamankan di Mapolresta Banyuwangi, Minggu (10/11).

RADAR BANYUWANGI – Pemilik mobil BMW warna pink dengan nomor polisi (nopol) P 44 PII milik Muhammad Murni Abdullah, ternyata juga melanggar aturan lalu lintas (lalin).

Mobil yang dikendarai Murni saat mengancam juru parkir (jukir) tersebut memiliki warna asli putih metalik. Oleh pemilik, warnanya diubah menjadi pink menggunakan stiker. 

Pengubahan warna asli kendaraan itu dianggap melanggar aturan Pasal 288 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Selain itu, perubahan warna kendaraan diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Dalam penindakan tersebut, Satlantas Polresta Banyuwangi mengeluarkan surat penindakan berupa penilangan. Hal itu disampaikan langsung oleh Kasatlantas Polresta Banyuwangi Kompol Agung Fitransyah saat dikonfirmasi kemarin (10/11).

”Kami sudah mengeluarkan tindakan tegas berupa penilangan, di mana mobil BMW dengan nopol P 44 PII tersebut telah kami tilang,” tegas Agung.

Agung menjelaskan, mengubah warna kendaraan meski hanya menggunakan stiker tetap bisa ditindak karena melanggar aturan UU LLAJ.

”Penindakannya dengan pengilangan. Pemilik kendaraan kami minta untuk mengubah kembali ke warna aslinya,” jelasnya.

Kendaraan tersebut, kata Agung, hanya melanggar aturan perubahan warna. Sedangkan untuk nomor polisi sudah terdaftar di Korlantas. ”Hanya warna, nopol terdaftar resmi,” tegasnya.

Agung menambahkan, penindakan tilang sendiri juga telah disampaikan ke Unit Reskrim untuk bisa ditindaklanjuti.

Sebab, saat ini kendaraan tersebut tengah menjadi barang bukti (BB) dalam perkara lain. ”Untuk penindakannya telah kami sampaikan ke Satreskrim agar bisa diproses juga lebih lanjut,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Penyidik Reskrim Polresta Banyuwangi melayangkan panggilan kepada Muhammad Murni Abdullah.

Pengendara mobil BMW dengan nomor polisi (nopol) P 44 PII itu akan diperiksa atas sangkaan kasus pengancaman menggunakan senjata api (senpi) kepada juru parkir (jukir) bernama Achmad Fanani, di Kampung Melayu Banyuwangi.

Pemeriksaan dilakukan untuk mempercepat berita acara pemeriksaan (BAP). Sejumlah barang bukti (BB) sudah diamankan oleh penyidik. Penyidik juga telah meminta keterangan sejumlah saksi dan saksi ahli dalam perkara ini. (rio/aif/c1)

Editor : Ali Sodiqin
#jukir #Melanggar #diancam #plat nomor #bmw #pink #ancam tembak #polresta banyuwangi #lalu lintas