Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Terbukti Aniaya Sekuriti PT Bumisari, Segini Vonis yang Diterima Petani Pakel Banyuwangi

Bagus Rio Rohman • Minggu, 10 November 2024 | 00:00 WIB
DIJAGA POLISI: Pendukung Muhriyono menggelar orasi di depan kantor Pengadilan Negeri Banyuwangi.
DIJAGA POLISI: Pendukung Muhriyono menggelar orasi di depan kantor Pengadilan Negeri Banyuwangi.

RADAR BANYUWANGI – Sidang kasus penganiayaan sekuriti PT Perkebunan Bumisari Maju Sukses Banyuwangi memasuki agenda putusan, Jumat (8/11).

Terdakwa Muhriyono divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi dengan hukuman sembilan bulan penjara.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut warga Desa Pakel, Kecamatan Licin tersebut dengan hukuman 1,5 tahun.

Vonis hakim mengacu pada Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim I Gede Yuliartha dalam ruang sidang Garuda PN Banyuwangi.

Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa terdakwa Muhriyono terbukti melakukan penganiayaan terhadap M. Sirat alias Rusli, petugas keamanan perkebunan Bumisari.

Banyak pertimbangan yang membuat hakim menjatuhkan hukuman sembilan bulan. Terdakwa dinilai telah menyesali perbuatannya dan berkelakuan baik. Sikap kooperatif itu menjadi pertimbangan hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa.

”Menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 351 KUHP sebagaimana tuntutan JPU. Mengadili terdakwa Muhriyono dengan hukuman sembilan bulan penjara,” tegas I Gede Yuliartha saat membacakan putusan.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim PN Banyuwangi telah memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun JPU untuk mengajukan banding.

Waktu yang diberikan selama tujuh hari. Jika tidak menentukan langkah, terdakwa dianggap menerima putusan.

”Kami berikan waktu upaya hukum untuk mengajukan banding kepada JPU maupun terdakwa,” tegas Gede sembari menutup persidangan.

Putusan tersebut membuat kecewa pendukung Muhriyono yang tergabung dalam Rukun Tani Sumberrejo Pakel.

Sejak sidang dengan agenda tuntutan maupun putusan, ratusan warga datang ke PN untuk memberikan dukungan kepada Muhriyono. Warga mendesak hakim membebaskan rekannya tersebut.

Dukungan diberikan warga dengan menggelar orasi di luar gedung pengadilan.

Ada sekitar 200 orang, mulai anak-anak, remaja, hingga emak-emak yang berunjuk rasa di PN Banyuwangi.

Mereka mengganggap Muhriyono tidak bersalah dan harus dibebaskan. Warga menggelar doa bersama di jalan raya depan PN.

Warga kecewa dengan putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman sembilan bulan penjara. Mereka beranggapan Muhriyono merupakan korban kriminalisasi aparat penegak hukum dan pengusaha. Bahkan, mereka menganggap keadilan hukum sudah mati.

Innalillahi wainnalillahi roji’un, telah mati penegakan hukum di Banyuwangi. Semoga para penegak hukum yang menzalimi masyarakat kecil mendapatkan azab,” teriak perwakilan warga menggunakan pengeras suara.

Sementara itu, atas putusan majelis hakim terdakwa maupun JPU masih pikir-pikir dan belum menentukan sikap.

Keduanya masih punya waktu selama tujuh hari untuk menyatakan menerima putusan atau banding.

Rabu (30/10) lalu, terdakwa Muhriyono menjalani sidang dengan agenda mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang tersebut, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman selama 1,5 tahun atau 1 tahun 6 bulan penjara. JPU menilai terdakwa terbukti bersalah telah melakukan penganiayaan terhadap M. Sirat alias Rusli, yang merupakan sekuriti PT Perkebunan Bumisari Maju Sukses.

Kasus tersebut mencuat pada 21 Maret 2024 lalu. Lokasinya di area Kebun Blok D Taman Glugo. (rio/aif/c1)

Editor : Ali Sodiqin
#pn banyuwangi #pakel #Demo #banyuwangi #sekuriti #Aksi Damai #bumisari #penganiayaan