Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Di Balik Kasus Bunuh Diri Pasien Rehab Narkoba, Begini Kata Kasatnarkoba Polresta Banyuwangi

Bagus Rio Rohman • Selasa, 15 Oktober 2024 | 20:00 WIB
BUKA 24 JAM: Pasca kejadian gantung diri, pengurus LRPPN-BI Banyuwangi akan melakukan pengawasan terhadap seluruh pasien rehab.
BUKA 24 JAM: Pasca kejadian gantung diri, pengurus LRPPN-BI Banyuwangi akan melakukan pengawasan terhadap seluruh pasien rehab.

RadarBanyuwangi.id – Proses rehabilitasi narkoba yang dilakukan pria berinisial A yang bunuh diri saat menjalani rehabilitasi, ternyata tidak melalui Polresta Banyuwangi.

Hal ini dibenarkan oleh Kasatnarkoba Polresta Banyuwangi Kompol M. Khoirul Hidayat saat dikonfirmasi, Senin (14/10).

Pihaknya tidak mengetahui adanya korban yang melakukan rehabilitasi di LRPPN-BI Banyuwangi.

Sebab, rehabilitasi tersebut langsung diajukan oleh keluarga korban sendiri.

”Pengajuan rehabilitasi terhadap pecandu narkotika ada dua. Bisa dari keluarga sendiri dan ada dari asesmen yang dilakukan aparat kepolisian saat ditangkap petugas,” terang Khoirul.

Karena pengajuannya lewat keluarga, data pasien tidak terdaftar di Mapolresta Banyuwangi.

Sehingga, pasien langsung berurusan dengan pihak lembaga rehabilitasi. ”Urusannya langsung dengan pihak lembaga,” tegas Khoirul.

Dalam pengajuan rehab sendiri, masih kata Khoirul, tentu ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi.

Pihak keluarga atau yang bersangkutan bisa langsung melaporkan ke IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor) bila ada keluarga atau yang bersangkutan sebagai pengguna.

”Hal ini bisa dilakukan secara mandiri, beda halnya jika rehabilitasi dilakukan atau ditemukan oleh petugas sebagai pecandu,” tuturnya.

Untuk pengajuan rehab melalui petugas, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Dua Pekan Operasi Tumpas Narkoba Amankan 43 Tersangka, Polresta Banyuwangi Sita Sabu-Sabu Senilai Rp1,5 Miliar

Yang bersangkutan dinyatakan positif sebagai pengguna narkoba saat dilakukan tes, barang bukti (BB) di bawah Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan, dan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi (SEMA 4/2010), tidak masuk jaringan pengedar, dan bukan residivis narkoba.

”Tentunya harus ada asesmen di BNN dan rekomendasi rehab yang dikeluarkan oleh BNN setelah dilakukan asesmen,” terangnya.

Khoirul mengungkapkan, di Banyuwangi ada tiga lembaga rehabilitasi yang terdaftar, yaitu LRPPN-BI Banyuwangi, Gannesa, dan KP2M Genteng.

”Tiga lembaga tersebut yang terdata secara resmi,” pungkasnya. (rio/aif/c1)

Editor : Ali Sodiqin
#pasien #narkoba #polresta banyuwangi #bunuh diri #rehabilitasi narkoba