Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Usut Korupsi Dana PEN, KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Situbondo

Ali Sodiqin • Rabu, 28 Agustus 2024 | 20:24 WIB
Petugas KPK keluar dari Pendapa Aryo Situbondo.
Petugas KPK keluar dari Pendapa Aryo Situbondo.

RadarBanyuwangi.id – Rumah dinas (rumdin) bupati di Pendapa Aryo Situbondo dan kantor bupati Situbondo digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penggeledahan tersebut penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa (PBJ) tahun 2021-2024.

Upaya paksa penggeledahan itu sampai berita ini ditulis pukul 13.30 WIB (28/8) masih berlangsung.

"Betul ada kegiatan penggeledahan yang sedang berlangsung saat ini di Situbondo," kata juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (28/8).

Tessa membenarkan, penyidik menggeledah kantor Bupati Situbondo. Sampai saat ini penggeledahan itu masih berlangsung.

"Untuk lokasi yang disampaikan oleh Penyidik sementara di rumah dinas dan kantor Bupati," tutur Tessa, seperti dilansir dari JawaPos.com.

Sebelumnya, KPK mengakui tengah mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, untuk tahun anggaran 2021 hingga 2024.

Penyidikan itu terkait dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara, terkait mengenai pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Selain itu, penggeledahan yang dilakukan KPK tersebut terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Situbondo.

"Disampaikan bahwa pada tanggal 6 Agustus 2024 telah melakukan penyidikan dugaan TPK berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021-2024," ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (27/8).

Tessa menyampaikan, pihaknya telah memperoleh bukti permulaan yang cukup untuk membuka penyidikan atas dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Situbondo.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni berinisial KS dan EP.

 “Keduanya merupakan penyelenggaraan negara Pemerintah Kabupaten Situbondo,” ucap Tessa.

Meski demikian, KPK masih enggan membuka identitas kedua tersangka itu. Serta konstruksi hukum yang membuat keduanya menyandang status tersangka.

"Terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup," pungkas Tessa. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#bupati situbondo #komisi pemberantasan korupsi #KPK #rumdin #Kantor Bupati #Dana PEN #Pemulihan Ekonomi Nasional #pengadaan barang dan jasa #Dugaan Korupsi #Digeledah KPK