RadarBanyuwangi.id – Dua orang pejabat penting di Situbondo ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana PEN serta pengadaan barang dan jasa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Untuk perkara penyidikan tersebut, KPK juga telah menetapkan dua orang tersangka yaitu KS dan EP,” ujar juru bicara KPK Tessa Mahardika dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2024).
Dana PEN adalah dana Pemulihan Ekonomi Nasional pasca yang digelontorkan pemerintah pusat usai Pandemi Covid-19.
Hampir semua kabupati/kota di Indonesia mendapat kucuran dana PEN. Termasuk Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, KPK masih belum membeberkan secara rinci siapa KS dan EP.
"Terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup,” ucap Tessa, ujarnya saat dilansir dari JawaPos.com.
Sebelumnya, sejak sepekan yang lalu telah beredar di media sosial surat atau dokumen berlogo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berisi salah satu pejabat teras di Situbondo ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi gratifikasi.
Surat KPK yang beredar luas di ditujukan kepada Kepala Kantor BPN Bondowoso, Jawa Timur, untuk keperluan permintaan data dan informasi pertanahan.
Permintaan data dan informasi pertanahan itu untuk kepentingan penyidik KPK, karena sedang melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi berupa pemberian hadiah atau janji yang dilakukan oleh KS dan EP.
“Keduanya merupakan penyelenggara negara Pemerintah Kabupaten Situbondo,” ucap Tessa.
Meski demikian, KPK masih enggan membuka identitas kedua tersangka itu. Serta konstruksi hukum yang membuat keduanya menyandang status tersangka.
"Terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup," pungkas Tessa. (*)
Editor : Ali Sodiqin