Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Dua Personel Polresta Banyuwangi Dipecat Tidak Masuk Dinas dan Terlibat Penyalahgunaan Narkoba: Simak Ulasannya

Bagus Rio Rohman • Rabu, 3 April 2024 | 17:31 WIB

 

 

UPACARA PTDH IN ABSENTIA: Foto Bripka Alexandra Febriano dan Bripka Gusde Santoso diberi tanda silang dalam pelaksanaan PTDH di Mapolresta Banyuwangi Selasa (2/4).
UPACARA PTDH IN ABSENTIA: Foto Bripka Alexandra Febriano dan Bripka Gusde Santoso diberi tanda silang dalam pelaksanaan PTDH di Mapolresta Banyuwangi Selasa (2/4).

RadarBanyuwangi.id – Dua personel Polresta Banyuwangi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Kedua personel tersebut adalah Bripka Alexandra Febriano dan Bripka Gusde Santoso.

Keduanya dianggap melanggar Pasal 8 huruf B Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik.

Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib bertanggung jawab, jujur, disiplin, bekerja sama, adil, peduli, responsif, tegas, dan humanis.

Bripka Alex telah meninggalkan tugas selama 256 hari terhitung sejak 21 Maret 2023. Sedangkan Bripka Gusde tidak berdinas selama 356 hari, terhitung sejak 21 Maret 2023.

Tidak hanya itu, Bripka Alex ternyata sudah memiliki enam SKHD (Surat Keputusan Hukuman Disiplin).

Di antaranya empat kali pelanggaran tidak masuk dinas dan dua kali penyalahgunaan narkoba. Sedangkan Bripka Gusde Santoso, memiliki satu SKHD dengan nomor KEP/6/XI/2022 tertanggal 4 November 2022.

Pemberian PTDH tersebut sesuai keputusan KEP/143/144/III/2024 yang ditandatangani langsung Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto.

Upacara pemecatan digelar di Mapolresta Banyuwangi kemarin (2/4) tanpa dihadiri oleh yang bersangkutan.

Prosesi PTDH dilakukan langsung oleh Kapolresta Banyuwangi Kombespol Nanang Haryono dengan memberikan tanda silang pada foto kedua personel tersebut.

”Pemberian PTDH kepada kedua personel tersebut, tentunya tidak secara serta-merta atau langsung diberhentikan. Serangkaian proses telah dilewati dan dilakukan, sampai akhirnya diputuskan oleh Kapolda Jatim untuk dilakukan pemberhentian,” ujar Kapolresta Banyuwangi Kombespol Nanang Haryono.

Nanang menyebut, keputusan tersebut tentunya telah menimbang adanya pelanggaran-pelanggaran yang telah dilakukan sebelumnya.

”Kedua personel yang di-PTDH sering melakukan pelanggaran dan diberi sanksi. Sampai akhirnya harus diberikan sanksi tegas berupa pemberhentian,” bebernya.

Nanang mengatakan, pemberhentian itu merupakan sanksi tegas yang sudah tidak dapat dipertahankan.

Menurutnya, tidak ada toleransi apa pun bagi penyalahgunaan narkoba, terutama di instansi Polri.

”Saya berpesan kepada anggota maupun masyarakat, jauhi narkoba. Tidak ada toleransi bagi anggota yang menyalahgunakan narkoba,” tegasnya. (rio/aif/c1)

Editor : Salis Ali Muhyidin
#polisi #mangkir dari tugas #ptdh #polresta banyuwangi #penyelahgunaan narkoba