RadarBanyuwangi.id – Perselisihan pendapat dalam sebuah rumah tangga adalah sesuatu yang wajar.
Namun, jika perselisihan mengarah pada kekerasan fisik, dampaknya bisa mengancam perpecahan bahtera keluarga.
Apalagi, jika usia perkawinan baru seumur jagung. Aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut patut disayangkan.
Seperti yang dialami pasangan suami istri (pasutri), M, 19, dan PR, 20, warga Desa Bunder, Kecamatan Kabat, Banyuwangi.
M dilaporkan istrinya sendiri atas dugaan penganiayaan ke Polsek Kabat, Banyuwangi, Selasa (12/12).
Sang istri, PR, mengalami KDRT hingga mengalami luka di sebagian tubuhnya. KDRT tersebut dipicu masalah ekonomi keluarga.
Kapolsek Kabat AKP Sumono melalui Kanitreskrim Aiptu Sayus Haris membenarkan laporan tersebut. Hingga kini pihaknya masih memeriksa sejumlah saksi.
”Memang benar ada laporan kasus KDRT, ini masih proses lidik, pemanggilan pelapor, dan para saksi,” katanya.
Sayus menerangkan, pelapor merupakan seorang perempuan asal Desa Bunder, Kecamatan Kabat. Dia datang ke Polsek Kabat ditemani oleh keluarganya.
”Dalam laporannya, korban mengaku diperlakukan kasar oleh suaminya hingga mengalami luka-luka di sekujur tubuhnya,” terangnya.
Insiden tersebut terjadi pukul 19.00 sebelum akhirnya korban melaporkan peristiwa KDRT tersebut ke Polsek Kabat.
”Korban yang mengaku dipukuli hingga berkali-kali. Usia perkawinan keduanya baru lima bulan,” ungkap Sayus.
Penyidik Polsek Kabat telah memintakan visum et repertum ke rumah sakit.
”Proses visum telah dilalui oleh korban di RS PKU Muhammadiyah Rogojampi untuk memastikan luka yang dialami. Visum sebagai bukti penanganan perkara,” tegas Sayus. (rio/aif/c1)
Editor : Ali Sodiqin