Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Manajemen Sebut Farel Prayoga Wajib Bayar Ganti Rugi dan Denda Jika Batalkan Kontrak

Dedy Jumhardiyanto • Jumat, 8 Desember 2023 | 17:36 WIB
Penyanyi cilik Farel Prayoga saat tampil di hadapan ribuan penonton di Gesibu Blambangan Banyuwangi.
Penyanyi cilik Farel Prayoga saat tampil di hadapan ribuan penonton di Gesibu Blambangan Banyuwangi.

RadarBanyuwangi.id – PT Sembilan Nol Lima Production selaku manajemen artis cilik Farel Prayoga enggan berkomentar banyak terkait proses hukum yang sekarang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Banyuwangi.

Namun demikian, dalam surat perjanjian kontrak kerja sama yang telah ditandatangani kedua belah pihak disebutkan, apabila dalam masa kontrak artis mengundurkan diri dari manajemen, yang bersangkutan bersedia membayar ganti rugi dan denda kepada manajemen.

Dalam perjanjian kerja sama yang ditandatangani di depan notaris Yano Mahendra Tomi Atmaja dijelaskan, pihak artis harus mengembalikan seluruh penghasilan yang didapatkan selama masa perjanjian kepada pihak manajemen.

Selain itu, membayar denda kepada manajemen sebesar tiga kali lipat dari biaya produksi satu album dari grup band/vokal yang diwakili artis.

Pembayaran ganti rugi dan denda harus dilakukan artis kepada pihak manajemen selambat-lambatnya dua bulan setelah artis mengundurkan diri.

”Jika menuntut pembatalan perjanjian kontrak kerja sama, maka sama saja dengan mengundurkan diri,” ujar Zidni Ilman Nafi’a selaku Direktur Utama PT Sembilan Nol Lima Production.

Zidni menjelaskan, sebelum persoalan tersebut mencuat dan bergulir ke meja hijau, pihak manajemen telah menyelesaikannya secara kekeluargaan.

Namun, tidak membuahkan hasil dan Joko Suyoto selaku orang tua Farel tetap ngotot memutus kontrak.

Terkait masalah pembayaran yang ditangguhkan karena pihak artis melakukan pelanggaran atau wanprestasi menerima job di luar manajemen, kata Zidni, pihak manajemen berhak melakukan penangguhan.

”Intinya kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan, kita tunggu saja hasilnya seperti apa. Kami tidak ingin persoalan ini melebar ke mana-mana. Sejauh ini masih baik-baik saja,” pungkas Zidni.

Photo
Photo

Lama tak terdengar suaranya, Farel Prayoga kembali mengejutkan publik. Kali ini penyanyi cilik asal Desa Kepundungan, Kecamatan Srono, itu menggugat manajemennya.

Farel yang diwakili kedua orang tuanya, Joko Suyoto dan Siti Mujayah, terpaksa harus menggugat tim manajemen PT Sembilan Nol Lima Production ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi kemarin (6/12).

Zidni Ilman Nafi’a selaku direktur utama menjadi pihak tergugat dalam gugatan dengan nomor perkara 172/Pdt.G/2023/PN BYW.

Dalam gugatan yang diajukan ke PN, keluarga Farel didampingi empat orang kuasa hukumnya. Mereka adalah Rahmat Yudi Permana, Ribut Puryadi, Hendra Prastowo, dan Aris Prianto.

Gugatan tersebut dilayangkan untuk membatalkan perjanjian kerja sama dengan nomor 01/2022 tertanggal 1 Desember 2022.

”Gugatan terpaksa dilakukan klien kami karena tidak ada transparansi keuangan sejak bulan Maret 2023,” ujar Ribut Puryadi.

Ribut menjelaskan, selama bulan Maret 2023, tim manajemen tidak melakukan pembukuan setiap bulannya hingga sekarang.

Padahal, dalam perjanjian kerja sama yang ditandatangani di depan notaris Yano Mahendra Tomi Atmaja, sudah tertuang jelas aturannya.

”Sesuai isi perjanjian, setiap bulannya pihak manajemen memberikan laporan pembukuan yang harus dilaporkan ke pihak artis,” papar Ribut. (ddy/aif/c1)

Editor : Ali Sodiqin
#pembatalan #Farel Prayoga #manajemen #kontrak #Penyanyi Cilik #pengadilan negeri #gugatan #banyuwangi art week #ganti rugi #gugat