Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Farel Prayoga Gugat Tim Manajemen ke PN Banyuwangi. Sebut Keuangan Tidak Transparan, Tuntut Pembatalan Kontrak

Bagus Rio Rohman • Kamis, 7 Desember 2023 | 01:06 WIB
SAAT MASIH MESRA: Farel Prayoga foto bersama Zidni Ilman Nafi’a, Direktur Utama PT Sembilan Nol Lima Production, usai melaksanakan ibadah umrah di Makkah, Saudi Arabia, beberapa waktu lalu.
SAAT MASIH MESRA: Farel Prayoga foto bersama Zidni Ilman Nafi’a, Direktur Utama PT Sembilan Nol Lima Production, usai melaksanakan ibadah umrah di Makkah, Saudi Arabia, beberapa waktu lalu.

RadarBanyuwangi.id – Lama tak terdengar kabar dan suaranya, Farel Prayoga kembali mengejutkan publik. Kali ini penyanyi cilik asal Desa Kepundungan, Kecamatan Srono, Banyuwangi, itu menggugat manajemennya sendiri.

Farel yang diwakili kedua orang tuanya, Joko Suyoto dan Siti Mujayah, terpaksa harus menggugat tim manajemen PT Sembilan Nol Lima Production ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Rabu (6/12).

Zidni Ilman Nafi’a selaku Direktur Utama menjadi pihak tergugat dalam gugatan ke PN Banyuwangi dengan nomor perkara 172/Pdt.G/2023/PN BYW tersebut.

Dalam gugatan yang diajukan, keluarga Farel didampingi empat orang kuasa hukumnya. Mereka adalah Rahmat Yudi Permana, Ribut Puryadi, Hendra Prastowo, dan Aris Prianto.

Gugatan tersebut dilayangkan untuk membatalkan perjanjian kerja sama dengan nomor 01/2022 tertanggal 1 Desember 2022.

”Gugatan terpaksa dilakukan klien kami karena tidak ada transparansi keuangan sejak bulan Maret 2023,” ujar Ribut Puryadi.

Ribut menjelaskan, selama bulan Maret 2023, tim manajemen tidak melakukan pembukuan setiap bulannya hingga sekarang. Padahal, dalam perjanjian kerja sama yang ditandatangani di depan notaris Yano Mahendra Tomi Atmaja, sudah tertuang jelas aturannya.

”Sesuai isi perjanjian, setiap bulannya pihak manajemen memberikan laporan pembukuan yang harus dilaporkan ke pihak artis,” papar Ribut.

Sejauh ini pihak manajemen tidak melaksanakan isi perjanjian. Bahkan, manajemen seakan menutupi laporan keuangan yang harus dilaporkan.

”Kami hanya menuntut pembatalan perjanjian kontrak kerja sama. Kontrak tersebut akan habis pada tahun 2027 mendatang,” ungkap Ribut.

Gugatan hukum terpaksa dilakukan karena manajemen dinilai merugikan kliennya. Menurut Ribut, jika kontrak kerja sama tersebut terus berjalan, akan terus merugikan pihak artis.

”Tentunya sangat merugikan klien kami, karena pihak manajemen melakukan pembayaran dengan seenaknya,” terangnya.

TEMPUH JALUR HUKUM: Orang tua Farel, Joko Suyoto dan Siti Mujayanah didampingi kuasa hukumnya, Ribut Puryadi, mengajukan gugatan di PN Banyuwangi, Rabu (6/12).
TEMPUH JALUR HUKUM: Orang tua Farel, Joko Suyoto dan Siti Mujayanah didampingi kuasa hukumnya, Ribut Puryadi, mengajukan gugatan di PN Banyuwangi, Rabu (6/12).

Selama ini kliennya selalu memberikan jatah milik manajemen. Setiap mendapatkan job manggung, Farel menyetorkan 30 persen pendapatannya ke pihak manajemen meski dari hasil job sendiri.

”Pembagiannya memang 70:30. Manajemen mendapatkan 30 persen dari pendapatan, meski job yang didapat bukan dari pihak manajemen,” jelasnya.

Orang tua Farel, Joko Suyoto menambahkan, pihak manajemen tidak memberikan fasilitas apa pun. Apartemen yang pernah diberikan di Jakarta, saat ini sudah diambil kembali oleh manajemen.

”Awalnya Farel yang meminta tidak usah ada apartemen, tapi diwujudkan uang saja. Hingga saat ini sama sekali tidak ada pembayaran yang dilakukan pihak manajemen,” tegas Joko.

Joko menyebut, beberapa kewajiban dari pihak manajemen tidak dilakukan. Saat mendapatkan job manggung, pihaknya harus mengeluarkan uang pribadi untuk biaya penampilan, mulai baju, sepatu, koper, dan lainnya.

”Jangankan peningkatan kualitas artis, manajemen sendiri tidak pernah memedulikan kualitas Farel. Saya sendiri yang akhirnya terus berupaya melakukan peningkatan dengan mengajari Farel,” kata Joko.

Sementara itu, untuk menghadapi proses hukum, Zidni Ilman Nafi’a didampingi tiga kuasa hukumnya.

Mereka adalah Ali Muthohar, Fatih Mujabur Rahman, dan Nurhadi. Namun, dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kurnia hanya dihadiri dua kuasa hukumnya, Rabu (6/12).

Ali Muthohar menjelaskan, sebelum gugatan bergulir ke pengadilan, kliennya sudah melakukan upaya mediasi, namun tidak membuahkan hasil.

”Kami sudah mengusulkan agar Farel lebih dulu menyelesaikan kontrak kerjanya hingga selesai, tetapi Farel menolak,” katanya.

Terkait masalah pembayaran, lanjut Ali, sengaja ditangguhkan karena adanya pelanggaran yang dilakukan pihak artis.

”Ada pelanggaran, jadi pihak manajemen berhak melakukan penangguhan. Hal ini sesuai dengan akta perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani sebelumnya,” sebutnya.

Ali menegaskan, pelanggaran yang dimaksud adalah job manggung Farel di luar manajemen. Padahal, setiap job harusnya melalui pihak manajemen terlebih dulu.

”Pelanggaran tersebut akan kami buktikan dalam persidangan dengan agenda pembuktian agar menjadi pertimbangan majelis hakim,” tandasnya. (rio/aif/c1)

Editor : Ali Sodiqin
#pembatalan #Farel Prayoga #manajemen #kontrak #Penyanyi Cilik #pengadilan negeri #apartemen #gugat #banyuwangi