RadarBanyuwangi.id – Konflik antara karyawan dan pemilik Warung Bakso Kondusif di Jalan Prambanan, Kelurahan Tamanbaru, Banyuwangi, belum berakhir.
Sepuluh karyawan warung bakso tersebut malah menyewa seorang pengacara untuk menyelesaikan konflik dengan sang pemilik tersebut.
Pengacara yang ditunjuk adalah Sugeng Hariyanto. Lawyer yang tinggal di Giri, Banyuwangi, tersebut diminta mewakili para karyawan warung bakso yang mencari keadilan.
”Memang benar saya menjadi kuasa para karyawan. Mereka menginginkan seluruh barang-barangnya yang disita oleh pemilik bakso bisa dikembalikan,” ujar Sugeng.
Para karyawan juga meminta hak-haknya diperhatikan, termasuk gaji yang belum dibayarkan.
”Sejauh ini ada gaji beberapa karyawan yang belum dibayar. Klien kami berharap haknya diberikan,” ungkap Sugeng.
Jika nantinya tidak ada kesepakatan atau penyelesaian yang menguntungkan, pihaknya akan melakukan upaya hukum.
”Kami coba dulu lewat jalur kekeluargaan agar semua hak karyawan diberikan. Jika tidak, kami akan tempuh upaya hukum,” tegasnya.
Sebelumnya, sepuluh karyawan warung bakso yang beralamat di Jalan Prambanan, Kelurahan Tamanbaru, mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Perindustrian (Disnakertransperin), Selasa lalu (31/10).
Mereka mencari keadilan lantaran dituding oleh pemilik warung sebagai biang kerugian usaha senilai Rp 60 juta.
Ironisnya, para karyawan tersebut harus menyerahkan barang-barang berharga milik mereka sebagai jaminan.
Sejak konflik mencuat, warung bakso langsung tutup. Hingga kemarin hubungan bos bakso dengan karyawan masih belum kondusif.
Kuasa hukum Warung Bakso Kondusif, Alex Budi Setiawan menyebut, informasi yang berkembang di masyarakat berbeda dengan keadaan sebenarnya.
Konflik tersebut menurutnya terjadi lantaran adanya miskomunikasi dengan karyawan.
”Sebenarnya hanya miskomunikasi saja, klien kami disebut-sebut meminta ganti rugi penjualan,” katanya. (rio/aif/c1)
Editor : Ali Sodiqin