Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Ratusan ASN di Banyuwangi Bercerai, Pengadilan Agama Sebut Ada 35 Perkara Sudah Diputus Hakim

Bagus Rio Rohman • Senin, 23 Oktober 2023 | 16:30 WIB
Ilustrasi perceraian. (Guslan Gumilang/Jawa Pos)
Ilustrasi perceraian. (Guslan Gumilang/Jawa Pos)

Jawa Pos Radar Banyuwangi - Kasus perceraian di Banyuwangi bukan hanya dialami masyarakat biasa. Tak sedikit sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) menghadapi kasus serupa.

Sesuai data dari Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi, ada 35 pasangan diputuskan gagal membangun rumah tangga.

Dari pasangan tersebut bisa yang laki-laki atau yang perempuan yang berstatus sebagai ASN. Sedangkan jumlah permohonan mencapai 162 perkara, baik cerai talak maupun cerai gugat.

Jumlah tersebut terhitung sejak Januari hingga September 2023. Namun, kebanyakan yang mengajukan cerai bertatus ASN.

"Total ada 162 perkara, sudah 35 perkara yang diputus oleh majelis hakim untuk bercerai," ujar Panitera Muda PA Banyuwangi, Moh. Arif Fauzi.

Photo
Photo

Arif mengatakan, perceraian yang melibatkan ASN  dipicu beragam faktor. Namun, pihaknya tidak bisa memberikan penjelasan secara detail. "Tidak bisa dipaparkan secara umum seperti perkara cerai lainnya," katanya.

Perceraian tersebut, kata Arif, kebanyakan pasangan dari ASN yang mengajukan. Sesuai data yang ada, dari 35 perkara yang putus ada 21 pemohon tidak mendapatkan izin dari atasannya. "Artinya ASN itulah yang mengajukan," cetusnya.

Selain itu, kata Arif,  ada 14 perkara yang merupakan tergugat tidak melampirkan keterangan pejabat. Artinya, pejabat sebagai tergugat tidak hadir sehingga tidak perlu mencantumkan surat keterangan dari pejabat yang berwewenang.

"Perceraian ASN telah diatur sebagaimana dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 10 tahun 1983 jo PP nomor 45 tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi ASN. Dalam aturan tersebut dijealskan, untuk bercerai, ASN harus mendapat izin dari pejabat atau atasan tempat bekerja," jelasnya. (rio/aif)

Editor : Ali Sodiqin
#hakim #Pengadilan Agama #Perceraian #asn #banyuwangi #rumah tangga