Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

68 Anak Berhadapan Dengan Hukum, Kepala Dinsos Sebut Paling Banyak Kasus Kekerasan Seksual

Bagus Rio Rohman • Sabtu, 21 Oktober 2023 | 21:38 WIB
Ilustrasi perbuatan asusila. (JawaPos.com)
Ilustrasi perbuatan asusila. (JawaPos.com)

Jawa Pos Radar Banyuwangi – Kasus hukum yang melibatkan anak-anak di Banyuwangi layaknya fenomena gunung es.

Selain BG, 13, yang tersandung kasus penganiayaan teman sekolahnya yakni RDA, 13, di salah satu SMP di Banyuwangi, ternyata ada sejumlah kasus lain yang juga menjerat atau pun menimpa anak usia 13 hingga 17 tahun.

Data dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Keluarga Berencana (Dinsos-PPKB) Banyuwangi menyebutkan, terdapat sekitar 68 anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

Kasus yang dihadapi anak-anak tersebut beragam, namun mayoritas adalah kekerasan seksual.

Kepala Dinsos-PPKB Banyuwangi Henik Setyorini mengatakan, mereka yang disebut ABH tidak seluruhnya merupakan pelaku. Ada pula yang menjadi saksi atau bahkan korban.

”Hampir 80 persen ABH yang kami dampingi adalah korban. Rata-rata usianya 13 tahun hingga 17 tahun,” ujarnya

Selain kekerasan seksual, kasus yang dihadapi anak-anak tersebut, lanjut Henik, cukup beragam. Mulai dari kekerasan dalam rumah tangga, penelantaran, hingga peredaran narkoba.

Henik menyebut, pihaknya memberikan pendampingan hukum bagi anak tersebut ketika persidangan. Pendampingan diberikan untuk memastikan bahwa proses hukum telah sesuai dan tidak melanggar hak anak.

”Jadi, kami memberikan pendampingan hukum bagi anak. Bila posisinya anak sebagai pelaku kejahatan, maka kami memastikan jalannya proses hukum memedomani Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” terang Henik.

Selain pendampingan di sisi hukum, Henik menyebut pihaknya juga berperan melakukan pendampingan psikologis.

 Fungsi itu dijalankan oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

”Pendampingan itu diberikan kepada korban atau pun pelaku karena usianya masih anak-anak,” tegasnya. (rio/sgt/c1)

Editor : Ali Sodiqin
#hukum #anak-anak #kekerasan seksual #pidana anak #penganiayaan