RadarBanyuwangi.id – Usai melapor ke Polresta Banyuwangi, para korban investasi Future E-Commerce (FEC) di Banyuwangi wadul ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jember, Jumat (29/9).
Mereka meminta OJK segera melakukan langkah pasti untuk perlindungan para korban.
Didampingi penasihat hukumnya Bomba Sugiarto, para korban berharap seluruh aset milik pengurus FEC maupun tutor bisa segera disita.
Penyitaan aset tersebut diharapkan bisa mengembalikan kerugian para korban yang mencapai Rp 2,6 miliar.
”Kami ingin OJK bisa melakukan langkah hukum, termasuk menyita dan memblokir transaksi para pengurus FEC,” ujar Bomba.
Bomba menjelaskan, upaya tersebut dilakukan untuk mengantisipasi upaya pengurus, tutor, dan mentor FEC menghilangkan bukti.
Dia berharap OJK bisa melakukan penyitaan aset. ”Hasil permohonan ini, nantinya kami bawa ke Polresta Banyuwangi,” katanya.
Bomba juga mendesak aparat kepolisian segera melakukan langkah pasti dalam melakukan penyelidikan.
”Kami berharap penyidik bisa memasukkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) agar aset para pelaku bisa diamankan untuk mengembalikan kerugian para korban,” desaknya.
Kanit Pidum Polresta Banyuwangi Iptu Karyono mengaku masih terus melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan sejumlah keterangan para korban dan saksi.
”Kami masih terus melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan alat bukti dan barang bukti (BB),” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, korban investasi FEC yang sebelumnya 22 orang, bertambah menjadi 23 orang.
Total kerugiannya yang dialami para member tersebut mencapai Rp 2,6 miliar.
Kerugian tiap member berbeda-beda, tergantung deposit yang telah disetorkan sebelumnya. (rio/aif/c1)
Editor : Ali Sodiqin