RadarBanyuwangi.id – Setelah cukup lama mendekam di Lapas Banyuwangi, Muhammad Yunus Wahyudi akhirnya bisa menghirup udara bebas.
Aktivis LSM yang tinggal di Desa Kradenan, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi,tersebut mendapatkan izin pembebasan bersyarat (PB) dari Lapas Kelas IIA Banyuwangi.
Meski bebas, Yunus tetap dalam pengawasan petugas Badan Pemasyarakatan (Bapas). Yunus wajib melapor satu bulan sekali sampai masa tahanannya habis.
Yunus merupakan terpidana kasus contempt of court dan menyiarkan berita bohong. Dalam kedua kasus yang berbeda tersebut, Yunus dijatuhi hukuman berbeda.
Dalam kasus penyiaran berita bohong diganjar hukuman tiga tahun penjara. Sedangkan dalam kasus contempt of court (penghinaan kepada pengadilan), Yunus divonis satu tahun tiga bulan penjara.
Perjalanan kasus Yunus diawali sejak ditahan oleh Polresta Banyuwangi gara-gara menyebarkan berita bohong yang menyebut Covid-19 tidak ada.
Dalam kasus tersebut Yunus ditahan hingga harus menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.
Pada bulan Mei 2021, penahanan Yunus ditangguhkan oleh ketua majelis hakim Khamozaro Waruwu hingga proses sidang dengan agenda putusan.
Pada sidang putusan pada Agustus 2021, Yunus yang divonis tiga tahun penjara langsung melakukan penyerangan kepada hakim.
Yunus pun dijerat pasal penghinaan terhadap pengadilan dan dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun tiga bulan.
Pada Rabu (20/9), Yunus mendapatkan hak PB. Yang bersangkutan bisa langsung pulang ke rumahnya.
Baca Juga: Musim Kemarau Rawan Kebakaran, Petani di Sempu Banyuwangi Diminta Hentikan Membakar Sisa Panen Tebu
"Memang benar Yunus keluar dari Lapas Banyuwangi dikarenakan mendapatkan hak PB. Meski demikian, dia tetap harus melapor dan dalam proses pengawasan Bapas," ujar Kalapas Banyuwangi, Wahyu Indarto.
Wahyu mengatakan, pemberian PB kepada warga binaan memang hak semua para narapidana (napi). Hal ini sesuai dengan Permenkumham nomor 3 tahun 2018 sebagaimana telah diubah Permenkumham nomor 7 tahun 2022.
"PB bisa didapatkan oleh semua napi, tentunya napi yang memenuhi syarat. Salah satunya sudah menjalani hukuman 2/3 masa pidananya," jelasnya.
Pemberian PB kepada Yunus tentunya dengan persyaratan yang cukup ketat dan teliti.
"Selama di Lapas Yunus berkelakuan cukup baik sehingga menjadi pertimbangan kami untuk mengelurkan PB,’’ kata Wahyu.
Meski mendapatkan PB, Yunus masih tetap dalam pantauan petugas. Setiap bulannya, dia wajib datang dan melapor ke Lapas Banyuwangi.
"Jika Yunus melanggar aturan PB, salah satunya keluar dari Kabupaten Banyuwangi, yang bersangkutan bisa kembali masuk Lapas untuk menjalani sisa masa hukumannya dan masuk daftar F (pelanggaran)," tegasnya. (rio/aif)
Editor : Ali Sodiqin