RadarBanyuwangi.id – Puluhan anggota Future E-Commerce (FEC) di Banyuwangi memutuskan untuk menempuh jalur hukum.
Setidaknya ada 22 member yang mengaku menjadi korban investasi aplikasi online tersebut.
Mereka tergiur dengan perolehan keuntungan tanam saham sehingga beramai-ramai berinvestasi secara online hingga puluhan juta rupiah.
Pengelola aplikasi FEC menarik pengguna dengan mengadakan promosi toko mingguan. Jumlah penarikan setiap harinya tergantung dari jumlah deposit awal, mulai dari Rp 30 ribu sampai ratusan ribu.
Awalnya lancar saja, tapi selanjutnya mulai lambat dan tidak bisa melakukan penarikan. Total kerugian yang dialami puluhan korban cukup fantastis.
Nilainya mencapai Rp 2,2 miliar. Kerugian setiap orang berbeda-beda, tergantung deposit yang telah dimasukkan sebelumnya.
Puluhan korban tersebut telah melaporkan para pengurus PT FEC yang berkantor di Dusun Petahunan, Desa Jajag, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi.
Para tutor yang menempati kantor itulah yang telah merekrut korban sebagai member. Mereka telah menjanjikan keuntungan yang berlipat dari nilai deposit.
Didampingi kuasa hukumnya, Raden Bomba Sugiarto, para korban datang ke Mapolresta Banyuwangi, Kamis sore (14/9).
Satu per satu dari para korban dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polresta Banyuwangi.
Mereka membawa alat bukti berupa rekening koran dan foto sejumlah pertemuan maupun seminar yang dilakukan para tutor, mentor, dan afiliator kepada para member.
”Puluhan klien kami mengalami kerugian dengan jumlah yang cukup fantastis. Mereka terpaksa menempuh jalur hukum untuk meminta keadilan,” ujar Bomba.
Upaya hukum ditempuh agar uang yang dibawa pengurus FEC bisa kembali. Kerugian paling besar yang dialami member mencapai Rp 800 juta.
”Klien kami berharap ada penyelesaian dan perlindungan hukum. Mereka juga mendapatkan intimidasi dari para tutor, mentor, hingga afiliator,” ungkapnya.
Bomba menambahkan, unsur-unsur pidana untuk menjerat pengurus FEC sudah memenuhi syarat.
Termasuk tindak pidana pencucian uang (TPPU), undang-undang perdagangan, perlindungan konsumen, maupun penipuan sesuai Pasal 372 dan 378 KUHP.
”Klien kami mendapatkan iming-iming dan janji yang disampaikan para tutor, mentor, maupun afiliator FEC. Akhirnya klien kami percaya menginvestasikan uangnya,” terangnya.
Ditambah lagi, lanjut Bomba, keuntungan yang ditawarkan cukup menggiurkan. Mulai dari keuntungan harian hingga tahunan, tergantung deposito yang diambil atau dipilih.
”Para korban diperintahkan untuk mengikuti arahan tutor. Mereka harus menjalankan perintah-perintah di aplikasi FEC. Bahkan, ada yang harus mengikuti anggota lainnya untuk mendapatkan poin lebih banyak. Poin itulah yang akan menjadi bonus atau penghasilannya,” ungkapnya.
Padahal, sistem tersebut merupakan skema ponzi. Skema ponzi adalah modus investasi palsu dengan memberikan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya.
”Skema tersebut biasanya menawarkan keuntungan besar dalam jangka waktu dekat dan sering dilakukan oleh sejumlah investasi bodong,” jelas Bomba.
Bomba berharap, aparat penegak hukum bisa menindak mentor, tutor, dan afiliator FEC. Mereka telah menghilangkan uang atas keuntungan yang telah didapat dari para korban.
”Aliran uang para korban bisa dilacak. Kami berharap polisi bisa melacak transaksi para korban yang nantinya bisa mengerucut ke pelaku,” desaknya.
Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan para korban. Proses awal yakni dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
”Kami akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu, untuk menindaklanjuti laporan para korban,” tegasnya. (rio/aif/c1)
Editor : Ali Sodiqin