RadarBanyuwangi.id – Nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Baitul Maal wa Tanwil (BMT) Syariah terpaksa harus menempuh jalur hukum.
Upaya itu dilakukan lantaran uang yang disimpan nasabah di KSP yang berlokasi di Desa Bajulmati, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, tersebut tidak bisa dicairkan.
Nasabah tersebut yakni Maryani Kavita Dewi, warga Desa Sidowangi, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi.
Dengan didampingi kuasa hukumnya Ahmad Rifai, Maryani melaporkan kasus tersebut ke Polresta Banyuwangi, Rabu malam (13/9).
Upaya hukum terpaksa ditempuh lantaran tidak ada kejelasan dari pihak KSP. Padahal, Maryani hanya meminta agar uang tabungan senilai Rp 103 juta bisa segera dicairkan.
”Klien saya penabung atau sebagai nasabah di koperasi jasa keuangan BMT di Desa Bajulmati, Kecamatan Wongsorejo, sejak tahun 202 l,” ujar Tedjo, sapaan karib Ahmad Rifai.
Sejak Ramadan tahun ini, Maryani mengaku tidak bisa mengambil uang simpanannya senilai Rp 103 juta.
Jika ditotal dengan nasabah lainnya, uang yang tidak bisa dicairkan mencapai Rp 900 juta. Sementara saat ini koperasi BMT tersebut sudah tutup.
”Kami membuat laporan kepada Polresta Banyuwangi dengan harapan pihak penyidik melakukan tindakan penyelidikan sehingga perkara menjadi terang benderang,” terang Tedjo. (rio/aif/c1)
Editor : Ali Sodiqin