RadarBanyuwangi.id - Peredaran obat terlarang di Kabupaten Banyuwangi terbilang cukup mengkhawatirkan.
Obat-obatan pil trihexipenypil tersebut sudah merambah ke kalangan remaja.
Seorang remaja berinisial JZ, 18, warga Kelurahan Mojopanggung, Kecamatan Giri, terpaksa harus ditangkap Polisi, Minggu malam (20/8).
Pelajar di salah satu SMA tersebut, terpaksa harus diamankan dikarenakan kedapatan membawa sembilan butir pil di sakunya.
Namun Polisi tidak melakukan penahanan terhadap JZ, dikarenakan untuk memburu penjual pil Koplo kepadanya.
Alhasil, JZ digilir untuk menangkap Andre Kurniawan, 27, warga Kelurahan Mojopanggung.
Pemuda pengangguran tersebut, ditangkap sebagai penjual atau pengedar ke para remaja. Sehingga, Andre yang terpaksa harus diamankan aparat kepolisian Polsek Banyuwangi.
"JZ kita amankan saat patroli, dikarenakan menyimpan sembilan butir pil," ujar Kapolsek Banyuwangi, AKP Kusmin.
Kusmin mengatakan, penangkapan tersebut dari hasil patroli anggota di area Stadion Diponegoro. Saat itu, anggota menggeledah sejumlah pemuda yang sedang asyik nongkrong.
"Kita periksa sejumlah pemuda yang nongkrong, ternyata didapati ada JZ yang menyimpan obat di sakunya," katanya.
Dari penangkapan itulah, jelas Kusmin, anggota langsung memburu penjualnya. Sesuai interogasi JZ, pil tersebut dibeli dari Andre tetangganya. "Dari keterangan JZ itulah, anggota langsung menggerebek rumah Andre," terangnya.
Dari penggerebekan tersebut, masih kata Kusmin, anggota berhasil mengamankan 286 butir pil terlarang yang disembunyikan dibungkus rokok.
Berdasarkan bukti itulah, Andre langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Banyuwangi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Andre mengakui jika dirinya mengedarkan pil terlarang, sehingga kita amankan dan dilakukan pengembangan," ungkapnya.
Kusmin menambahkan, pelaku dikenakan Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan sebagaimana telah dirubah Pasal 60 angka 10 dan 4 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang cipta kerja.
"Pelaku terancam hukuman lima tahun penjara," tegasnya. (rio)
Editor : Ali Sodiqin