RadarBanyuwangi.id – Remisi kemerdekaan yang diberikan kepada 569 narapidana (napi) Lapas Banyuwangi, salah satunya diterima warga negara asing (WNA). Dia adalah Siroos Karami asal Iran.
Siroos dinyatakan bebas setelah mendapatkan potongan masa tahanan. Sebelumnya dia divonis 1 tahun 2 bulan penjara.
Siroos merupakan terpidana kasus penipuan tahun 2022. Meski sudah dinyatakan bebas dari hukuman pidana, Siroos harus dideportasi ke negaranya oleh kantor Imigrasi Jember.
Kalapas Banyuwangi Wahyu Indarto membenarkan satu WNA dapat remisi kemerdekaan dan langsung bebas.
Yang bersangkutan harus dilakukan pemeriksaan oleh tim dari Imigrasi Jember. ”Tim imigrasi telah memeriksa paspor Siroos. Paspor tersebut sudah tidak berlaku alias mati,” katanya.
Tim Imigrasi Jember enggan memberikan keterangan terkait Siroos. Yang pasti pihak imigrasi memutuskan kalau Siroos dideportasi lantaran izin tinggal di Indonesia telah habis.
Kuasa hukum Siroos, Aris Hari Utomo menjelaskan, saat ini kliennya masih melakukan upaya hukum lanjutan.
”Klien kami masih ada proses hukum lainnya, karena masih melaporkan seseorang yang menipu dirinya di wilayah hukum Polsek Sempu,” jelasnya.
Aris menyebut, kliennya juga hanyalah korban. Pelaku penipuan sebenarnya adalah ibu mertua dan istri pelaku. Keduanya menggadaikan mobil rental yang kliennya sewa tanpa sepengetahuan dirinya.
”Sebenarnya klien kami (Siroos, Red) sudah menyiapkan uang untuk menebus mobil sebesar Rp 30 juta, tetapi dua hari kemudian mau dibayar uang tebusan naik menjadi Rp 40 juta. Istri dan ibu mertua saat ditanya di mana keberadaan mobil, menyatakan tidak tahu,” jelasnya.
Pihak pemilik mobil kemudian melaporkan kliennya sebagai pelaku penggelapan mobil. ”Ibu mertua dan istrinya kabur dan menelantarkan seorang anak balita. Tidak diketahui keberadaannya sampai sekarang,” terang Aris.
Pihaknya berharap kliennya tidak dideportasi terlebih dulu agar ditempatkan di rumah detensi imigrasi (rudienim) di Surabaya.
”Kami berharap pihak imigrasi bisa melihat lebih jeli kasus yang menyangkut WNA. Klien saya sebenarnya korban dalam kasus tersebut,” pungkasnya. (rio/aif/c1)
Editor : Ali Sodiqin