RadarBanyuwangi.id – Penyidik Unit Pidsus Satreskrim Polresta Banyuwangi masih terus mengembangkan penangkapan dua tersangka jual beli kasus solar ilegal. Penyidik masih mengembangkan tersangka lain yang disinyalir turut terlibat dalam perkara ini.
Tidak menutup kemungkinan, ada keterlibatan oknum operator Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Sebab, proses pembelian solar secara ilegal yang dilakukan HH, 38, warga Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro, dibantu operator SPBU.
Selain itu, penyidik juga memburu pembeli solar ilegal yang ditimbun di gudang penyimpanan Rogojampi. Gudang tersebut milik DAS, 40, warga Kelurahan Kebalenan, Kecamatan Banyuwangi.
”Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengetahui keterlibatan pelaku lainnya,” tegas Wakapolresta Banyuwangi AKBP Dewa Putu Eka Darmawan.
Dewa mengatakan, tersangka HH setiap harinya membeli lima drum solar. Setiap drum berisikan 200 liter sehingga jumlah solar tiap harinya mencapai 1.000 liter.
Usai membeli solar dari SPBU, tersangka HH membawa ke gudang penimbunan milik DAS. ”Nah, proses pembelian dan aliran penjualan itulah yang masih kami dalami,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, unit Pidana Khusus (Pidsus) Polresta Banyuwangi dapat tangkapan besar kasus solar ilegal Selasa (18/7). Kali ini, anggota Pidsus mengamankan dua orang yang diduga terlibat penjualan solar bersubsidi.
Barang bukti (BB) solar yang diamankan sebanyak 5 ton yang disimpan dalam drum. Kedua pelaku jual beli solar subsidi kini ditahan di Polresta Banyuwangi.
Mereka adalah HH, 38, warga Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro, dan DAS, 40, warga Kelurahan Kebalenan, Kecamatan Banyuwangi. Kedua pelaku ditangkap saat melintas di jalan raya dekat traffic light Rogojampi pada Minggu (16/7) pukul 07.00. (rio/aif/c1)
Editor : Ali Sodiqin