Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Wali Murid Resah Harga Buku Paket Tembus Rp 600 Ribu, Korwilkersatdik Tegaskan Sekolah Dilarang Tarik Pungutan

Ayu Lestari • Jumat, 14 Juli 2023 | 16:10 WIB
KOORDINASI: Seluruh kepala sekolah di Kecamatan Banyuwangi dan Giri mendapat arahan dari Kepala Korwilkersatdik Banyuwangi Janoto terkait isu pembelian buku paket yang mahal.
KOORDINASI: Seluruh kepala sekolah di Kecamatan Banyuwangi dan Giri mendapat arahan dari Kepala Korwilkersatdik Banyuwangi Janoto terkait isu pembelian buku paket yang mahal.

 

BANYUWANGI, Jawa Pos Radar Banyuwangi – Menjelang tahun ajaran baru, sejumlah wali murid jenjang sekolah dasar (SD) dibuat resah dengan mahalnya buku paket penunjang pendidikan. Tidak tanggung-tanggung, total harga buku paket dimaksud mencapai Rp 600 ribu per siswa.

Selebaran berisi daftar harga buku paket penunjang pendidikan tersebut sempat beredar di media sosial (medsos). Pihak terkait pun tidak tinggal diam. Koordinator Wilayah Kerja Satuan Pendidikan (Korwilkersatdik) Banyuwangi mengumpulkan para kepala SD se-Kecamatan Banyuwangi dan Giri untuk mengklarifikasi permasalahan tersebut.

Kepala Satuan Korwilkersatdik Banyuwangi Janoto mengatakan, terkait permasalahan tersebut pihaknya telah melakukan verifikasi dan klarifikasi ke sekolah-sekolah di wilayah Kecamatan Giri dan Kecamatan Banyuwangi setempat.

Dikatakan Janoto, daftar harga dalam selebaran yang di-posting di medos merupakan daftar harga dari pihak penjual yang memang menawarkan buku paket ke sekolah. Termasuk sekolah-sekolah di Kecamatan Banyuwangi. ”Kami sudah memberikan surat edaran dan melakukan koordinasi kepada seluruh kepala sekolah melalui rapat yang saya adakan langsung di kantor Korwil Banyuwangi,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, Janoto menekankan bahwa dalam rangka penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2023–2024, sekolah dilarang mempersyaratkan proses daftar ulang dengan menarik sumbangan atau menarik pungutan dalam bentuk apa pun, serta pembelian seragam, buku, dan lain-lain.

Selain itu, pemenuhan kebutuhan personal siswa untuk sekolah, seperti seragam, tas, buku pelajaran, alat tulis sekolah, dan lain-lain diserahkan kepada orang tua atau wali murid sesuai dengan kemampuan ekonomi masing-masing dan bersifat tidak memaksa.

”Kami tetap mengimbau kepada seluruh sekolah supaya jangan memberatkan wali murid. Terlebih berbagai program bantuan pendidikan telah disediakan. Kami harap dalam situasi seperti ini program tersebut dijalankan dengan maksimal,” harap Janoto.

Selanjutnya, bagi sekolah yang telanjur melakukan pengumpulan atau mengambil pungutan dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya, dalam surat edaran yang dibagikan telah tertera pihak sekolah wajib mengembalikan dana tersebut kepada orang tua atau wali murid.

”Sampai saat ini tetap kami pantau perkembangannya. Sambil melakukan kunjungan, saya sampaikan tidak masalah siswa memakai baju bekas kakak atau keluarga. Bahkan, pihak sekolah jika berkenan membantu siswa. Sekolah tetap harus mengoptimalkan peran program pemerintah yang sudah berjalan,” pungkasnya. (tar/sgt/c1)

Editor : Sigit Hariyadi
#ppdb #mpls #banyuwangi