Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Gelapkan Gaji Pekerja Migran selama Tiga Bulan, Bos PJTKI Jadi Tersangka TPPO

Bagus Rio Rohman • Rabu, 5 Juli 2023 | 22:00 WIB
Kompol Agus Sobarnapraja, Kasatreskrim Polresta Banyuwangi
Kompol Agus Sobarnapraja, Kasatreskrim Polresta Banyuwangi

RadarBanyuwangi.id – Penyidik Reskrim Polresta Banyuwangi serius menangani perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka human trafficking. Dia adalah IK, 46, asal Kecamatan Sempu, Banyuwangi.

Bos PJTKI itu ditangkap atas laporan dari seorang korban TPPO bernama Devi Mayang Sari, 24, warga Singojuruh. Sehari-harinya IK bekerja sebagai penyalur pekerja migran Indonesia (PMI) dengan tujuan Malaysia.

Penetapan IK sebagai tersangka TPPO dibenarkan oleh Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarnapraja. Selain IK, tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan tersangka lainnya. ”Memang benar, ada satu kasus TPPO yang berhasil kami ungkap. Kasus ini masih dalam pendalaman lebih lanjut,” tegasnya.

Agus menjelaskan, korban diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal dengan menggunakan visa kunjungan wisata. Korban dijanjikan akan mendapatkan gaji yang cukup besar, antara Rp 4 juta hingga Rp 5 juta setiap bulannya. ”Tersangka ternyata melakukan eksploitasi dengan mengambil gaji korban selama tiga bulan pertama,” ungkapnya.

Selain itu, korban juga dijanjikan akan mendapatkan pekerjaan yang sesuai keterampilan yang dimiliki. ”Faktanya, pekerjaan yang dijanjikan tidak sesuai kenyataan,” kata Agus.

Jumlah korban TPPO untuk sementara masih satu orang. Tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain. Agus mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban perdagangan orang agar berani melapor ke polisi. ”Jika ada masyarakat yang menjadi korban TPPO dan masih berada di luar negeri, silakan lapor ke Polresta, kami tangani lebih lanjut,” tegasnya.

Agus menjelaskan, kasus TPPO biasanya dilakukan oleh sindikat untuk mengambil keuntungan sebesar-besarnya dari para korban. ”Yang seperti ini biasanya terkoneksi. Biasanya mereka punya jaringan di negara lain, sehingga saling terhubung,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, keluarga Devi Mayang Sari, 24, asal Desa Benelan Kidul, Kecamatan Singojuruh, meminta Polresta Banyuwangi segera menangkap IK. Perempuan tersebut bekerja sebagai penyalur dari PT Duta Fajar Britama (DFB). IK yang berperan menyalurkan Devi sebagai PMI di Malaysia.

Devi diberangkatkan ke Malaysia pada 7 Januari 2023.  Selama berada di Negari Jiran, ternyata Devi tidak dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART), melainkan menjadi baby sitter. (rio/aif/c1)

Editor : Ali Sodiqin
#tppo #pekerja migran #pjtki #malaysia #polresta banyuwangi #ilegal acces