Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Pencuri Butik Nainai Ternyata Penyandang Disabilitas, Pelaku ’Dihukum’ Direhabilitasi

Bagus Rio Rohman • Senin, 26 Juni 2023 | 21:00 WIB
SEPAKAT: R (baju tahanan) saat berada di Mapolresta Banyuwangi, Minggu (25/6). Dia akhirnya dibebaskan dengan syarat harus menjalani rehabilitasi.
SEPAKAT: R (baju tahanan) saat berada di Mapolresta Banyuwangi, Minggu (25/6). Dia akhirnya dibebaskan dengan syarat harus menjalani rehabilitasi.

RadarBanyuwangi.id - Polresta Banyuwangi akhirnya membebaskan pria berinisial R, pelaku pencurian di butik yang berlokasi di Jalan Adi Sucipto, Banyuwangi, pada Selasa (6/6) lalu. Pria yang notabene merupakan penyandang disabilitas tersebut hanya dilakukan rehabilitasi.

Keputusan itu diambil setelah sang pemilik toko, yakni Naima Isadani Putri, mencabut laporannya. Pihak Polresta melakukan penanganan kasus tersebut bersama bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas), Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (Dinsos-PPKB) Banyuwangi, serta pemerhati Disabilitas.

“Kasus tersebut sudah diterapkan restorative justice (RJ), karena adanya pencabutan laporan dan pernyataan maaf pelaku yang didampingi orang tuanya," ujar Kapolresta Banyuwangi Kombespol Deddy Foury Millewa melalui Kanit Pidum Iptu Karyono.

Karyono menjelaskan, penerapan RJ tersebut atas pertimbangan bersama seluruh instansi terkait. Salah satu pertimbangannya, pelaku merupakan penderita disabilitas, yakni tunawicara. “Pelaku memang cukup susah dilakukan pemeriksaan, bahkan minim pengetahuan gerak isyarat. Karena, memang tidak pernah menempuh pendidikan,” ujarnya.

Maka dari itu, imbuh Karyono, korban yang memaklumi keadaan pelaku akhirnya mencabut laporannya pada Jumat (9/6) lalu. “Pencabutan itu juga dikarenakan barang-barang milik korban dikembalikan oleh pelaku. Hanya uang tunai saja (yang tidak dikembalikan, Red) dikarenakan uang tersebut digunakan pelaku,” terangnya.

Meski sudah diterapkan RJ, masih kata Karyono, pelaku diputuskan untuk dilakukan rehabilitasi. Sebab, R mengalami gangguan kejiwaan juga. “Makanya, untuk rehabilitasi tersebut kita menggandeng Dinsos-PPKB serta pemerintah desa (pemdes) asal tempat tinggal R,” ungkapnya.

Sementara itu, Penasihat Hukum penunjukan R, Eris Utomo membenarkan bahwa kliennya memang sedikit mengalami gangguan kejiwaan. R jugatidak pernah menempuh pendidikan. “Memang sejak kecil kurang pendidikan karena memang dari keluarga yang tergolong kurang mampu,” jelasnya.

Eris menambahkan, kliennya besar dari keluarga broken home sehingga kurang kasih sayang serta kurang pengawasan dari orang tua. “Keluarganya pisah, sedangkan R hidup sendirian,” ungkapnya.

Eris menambahkan, keputusan pemberlakuan restorative justice terhadap R sangat tepat. Terlepas R memang sering mengulanginya, namun menjadi tugas pemerintah untuk membantu masyarakat, khususnya penyandang disabilitas. “Kasus R ini tentunya bisa menjadi pembelajaran. Peran pemerintah dalam membantu disabilitas harus lebih diutamakan," jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pelaku pencurian di Butik Nainai, Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Tukangkayu, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi, ditangkap saat berada di toko onderdil motor yang berada di Simpang Lima Banyuwangi pukul 17.30, Rabu (7/6).

Aksi pelaku berinisial R, 17, asal Kecamatan Muncar itu sempat viral di media sosial. R terekam CCTV pukul 03.00 Selasa (6/6) dini hari saat membobol Butik Nainai dan menggasak uang tunai senilai Rp 4 juta, iPhone 12 Promax, serta iPhone X di Butik Nainai milik Naima Isadani Putri.

Yang ironis, R ternyata penyandang disabilitas tunawicara. Tentu saja hal tersebut merepotkan penyidik untuk mengorek keterangan R. Sehingga, penyidik berkoordinasi dengan Komunitas Disabilitas Banyuwangi untuk melakukan pendampingan dalam proses pemeriksaan. (rio/sgt)

Editor : Ali Sodiqin
#restorative justice #cctv #media sosial #viral #pencurian #butik #Broken Home #disabilitas