Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Usut Kecelakaan Kerja di Pabrik Paving, Pekerja yang Meninggal Diduga Mengidap Gangguan Kejiwaan

Syaifuddin Mahmud • Jumat, 12 Mei 2023 | 02:04 WIB
Ilustrasi. (Dok.JawaPos.com)
Ilustrasi. (Dok.JawaPos.com)
BANYUWANGI, Jawa Pos Radar Banyuwangi – Insiden kecelakaan kerja di pabrik paving yang berlokasi di Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, diusut oleh penyidik Reskrim Polresta Banyuwangi. Kemarin (9/5) penyidik masih terus memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan sejumlah barang bukti (BB).

Sejumlah saksi dan pemilik usaha paving dimintai keterangan. Ada dua saksi dan satu pemilik usaha yang telah menjalani pemeriksaan di ruang Unit Pidana Umum (Pidum).

Pemeriksaan tersebut untuk mengetahui kronologi kematian Purwadi, warga Glenmore selaku korban kecelakaan kerja. Pria berusia 45 tahun tersebut merupakan karyawan baru di perusahaan paving yang meninggal pada Rabu (3/5). Tangan korban masuk ke mesin produksi pembuatan paving block.

”Untuk mengetahui kronologi kejadian, kami sudah memanggil sejumlah saksi, termasuk pemilik usaha paving,” ujar Kapolresta Kombespol Deddy Foury Millewa melalui Kasatreskrim Kompol Agus Sobarnapraja.

Dalam penanganan kasus ini, pihaknya sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Kasus tersebut terungkap setelah viral di media sosial. ”Kejadiannya pada Rabu (3/5) lalu, tetapi kami baru dapat informasi pada Jumat (5/5). Makanya baru kami tindak lanjuti sekarang,” kata Agus.

Menurut Agus, kematian korban diduga akibat terkena mesin produksi paving. Korban sempat dibawa ke rumah sakit hingga akhirnya meninggal akibat terlalu banyak mengeluarkan darah. ”Korban meninggal di rumah sakit dan langsung dibawa pulang keluarganya ke rumah duka,” terangnya.

Kuasa hukum pengusaha paving, Eny Setyowati menjelaskan, kejadian tersebut akibat kecerobohan  korban sendiri karena tidak mengikuti prosedur perusahaan. ”Korban diduga kuat mengalami gangguan kejiwaan. Selama satu bulan kerja, korban tidak pernah mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan perusahaan,” jelas Eny.

Diakui Eny, korban memang tergolong karyawan baru di perusahaan paving. Yang bersangkutan sebenarnya bukan operator mesin produksi paving, tapi malah ikut mengoperasikan mesin. ”Tugasnya bukan operator. Pelanggaran itulah yang sering dilakukan korban hingga akhirnya mengalami kecelakaan,” terangnya.

Eny menambahkan, perusahaan sudah memberikan bantuan kepada keluarga korban meski baru satu bulan bekerja. ”Sudah kami beri bantuan kepada keluarga korban. Perusahaan akan melakukan evaluasi kembali terkait mesin produksi untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja,” tegasnya. (rio/aif/c1) Editor : Syaifuddin Mahmud
#kecelakaan kerja #Gangguan Kejiwaan #pabrik paving