Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Fauzan Diganjar Hukuman 10 Tahun

Gerda Sukarno Prayudha • Rabu, 19 April 2023 | 16:16 WIB
(Ramada Kusuma/RadarBanyuwangi.id)
(Ramada Kusuma/RadarBanyuwangi.id)
BANYUWANGI, Jawa Pos Radar Banyuwangi – Kasus pencabulan yang dilakukan Fauzan, oknum pengasuh Pondok Pesantren Ihya’ Ulummiddin, Desa Padang, Singojuruh, memasuki babak akhir. Sidang eks mantan anggota DPRD Jatim dan Banyuwangi tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi kemarin (18/4) .

Agenda sidang yang berlangsung secara tertutup tersebut adalah mendengarkan pembacaan putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi. Terdakwa kasus asusila terhadap enam orang santriwati tersebut divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.

Vonis tersebut terbilang cukup ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juga subsider enam bulan penjara.

Bukan hanya itu, terdakwa tetap diwajibkan membayar restitusi terhadap para korban. Ada lima korban yang mendapatkan ganti rugi. Mereka adalah MA yang mendapatkan restitusi sebesar Rp 6,6 juta, DF senilai Rp 3,7 juta, KR Rp 5,2 juta, SW Rp 7,1 juta, dan MA Rp 4,4 juta.

Ketua Majelis Hakim Mohammad Pandji Santoso masih mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan hukuman terdakwa. Terdakwa menyesali perbuatannya dan salah satu korban sudah memaafkan.

Meski ada satu korban yang mencabut laporan, jelas Pandji, masih ada lima korban lain yang belum bisa memaafkan. ”Memang benar vonis yang dijatuhkan 10 tahun penjara. Terdakwa tetap kami wajibkan untuk membayar restitusi sebagai ganti rugi para korban,” tegasnya.

Kuasa hukum Fauzan, Agus Hariyanto mengatakan, pihaknya menghormati keputusan majelis hakim. Agus belum menentukan langkah selanjutnya untuk mengajukan banding atau menerima putusan. ”Kami masih pikir-pikir karena diberi waktu selama sepekan untuk menentukan upaya banding atau tidak,” ujarnya singkat.

Jaksa penuntut umum juga belum menentukan sikap untuk melakukan upaya banding atau tidak. JPU masih diberi waktu untuk pikir-pikir. ”Kami juga masih pikir-pikir untuk menentukan banding. Jika terdakwa menempuh banding, otomatis kita juga akan lakukan banding,” tegas Kasi Intelijen Kejaksaan Banyuwangi Mardiyono.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus asusila dengan tersangka Fauzan, 57, pengasuh Ponpes Ihya’ Ulumiddin, Desa Padang, Kecamatan Singojuruh, memasuki babak baru. Terdakwa asusila terhadap enam orang santrinya tersebut menjalani sidang tuntutan.

Sidang berlangsung secara online, dengan terdakwa tetap berada di Lapas Banyuwangi. Dalam tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fauzan dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan penjara. (rio/aif/c1) Editor : Gerda Sukarno Prayudha
#pelecehan #Sexc #Krinimal #Fauzan