Ketika petugas penegak perda datang, tiga toko tersebut masih membuka tokonya. Sejumlah miras segala merek terpajang di etalase. Ketiga pemilik toko miras diminta untuk membuat surat pernyataan. ”Kami dapati ada tiga toko yang masih buka, dua di antaranya bukan hanya menjual miras, tapi juga menjual sembako,” ujar Kasatpol PP Banyuwangi Wawan Yatmadi.
Dalam razia tersebut didapati ada tiga toko miras yang masih beroperasi. ”Kami anggap mereka yang masih beroperasi belum mengetahui adanya SE tersebut. Karena itu, kami minta pemiliknya membuat surat pernyataan,” terangnya.
Jika nantinya masih nekat beroperasi, imbuh Wawan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas dengan menutup paksa toko miras tersebut. ”Dari surat pernyataan tersebut akan kita tindak tegas jika kembali melanggar. Sekadar tahu, sejumlah toko miras lainnya sudah banyak yang mematuhi SE tersebut,” ungkapnya.
Wawan menambahkan, dalam SE telah diterangkan toko miras diwajibkan tutup selama bulan suci Ramadan. Sedangkan untuk toko sembako yang juga menjual miras, diminta untuk menutup sementara penjualan mirasnya. ”Kami tetap izinkan berjualan, tapi khusus sembako. Sedangkan mirasnya, tidak diperbolehkan. Semua staf kelurahan dan kecamatan akan ikut memantau toko miras tersebut,” pungkasnya. (rio/aif/c1) Editor : Gerda Sukarno Prayudha