Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Tiga Toko Miras Masih Beroperasi

Gerda Sukarno Prayudha • Selasa, 4 April 2023 | 18:50 WIB
DIMINTA TUTUP: Petugas Satpol PP mendapati toko Ofak di Banyuwangi yang masih menjual miras,  Sabtu malam (1/4). (Ramada Kusuma/RadarBanyuwangi.id)
DIMINTA TUTUP: Petugas Satpol PP mendapati toko Ofak di Banyuwangi yang masih menjual miras, Sabtu malam (1/4). (Ramada Kusuma/RadarBanyuwangi.id)
BANYUWANGI, Jawa Pos Radar Banyuwangi – Tiga toko minuman keras (miras) didapati masih beroperasi saat Satpol PP Banyuwangi menggelar razia, Sabtu malam (1/4) lalu. Ketiga toko tersebut meliputi Toko Ofak, Bimart, dan Toko Banyu Joyo yang seluruhnya berlokasi di Banyuwangi kota.

Ketika petugas penegak perda datang, tiga toko tersebut masih membuka tokonya. Sejumlah miras segala merek terpajang di etalase. Ketiga pemilik toko miras diminta untuk membuat surat pernyataan. ”Kami dapati ada tiga toko yang masih buka, dua di antaranya bukan hanya menjual miras, tapi juga menjual sembako,” ujar Kasatpol PP Banyuwangi Wawan Yatmadi.

Photo
Photo
Wawan menyebut, razia dilakukan bukan untuk menindak para pemilik toko miras, melainkan untuk menyosialisasikan surat edaran (SE) terkait operasional toko miras selama bulan Ramadan. ”Razia kami gelar menyeluruh di kota Banyuwangi. Kami menerima pengaduan masyarakat dan laporan staf kelurahan maupun kecamatan,” katanya.

Dalam razia tersebut didapati ada tiga toko miras yang masih beroperasi. ”Kami anggap mereka yang masih beroperasi belum mengetahui adanya SE tersebut. Karena itu, kami minta pemiliknya membuat surat pernyataan,” terangnya.

Jika nantinya masih nekat beroperasi, imbuh Wawan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas dengan menutup paksa toko miras tersebut. ”Dari surat pernyataan tersebut akan kita tindak tegas jika kembali melanggar. Sekadar tahu, sejumlah toko miras lainnya sudah banyak yang mematuhi SE tersebut,” ungkapnya.

Wawan menambahkan, dalam SE telah diterangkan toko miras diwajibkan tutup selama bulan suci Ramadan. Sedangkan untuk toko sembako yang juga menjual miras, diminta untuk menutup sementara penjualan mirasnya. ”Kami tetap izinkan berjualan, tapi khusus  sembako. Sedangkan mirasnya, tidak diperbolehkan. Semua staf kelurahan dan kecamatan akan ikut memantau toko miras tersebut,” pungkasnya. (rio/aif/c1) Editor : Gerda Sukarno Prayudha
#minol #Bir #alkohol #Toko Miras #mabuk #miras