Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Motor Protolan Dikembalikan ke Pemilik

Syaifuddin Mahmud • Sabtu, 14 Januari 2023 | 12:36 WIB
WAJIB STANDAR: Sepeda motor protolan yang diamankan polisi sejak Desember lalu boleh diambil pemiliknya dengan syarat menyertakan onderdil standar di Mapolresta Banyuwangi, kemarin (12/1). (Bagus rio/RadarBanyuwangi.id)
WAJIB STANDAR: Sepeda motor protolan yang diamankan polisi sejak Desember lalu boleh diambil pemiliknya dengan syarat menyertakan onderdil standar di Mapolresta Banyuwangi, kemarin (12/1). (Bagus rio/RadarBanyuwangi.id)
BANYUWANGI, Jawa Pos Radar Banyuwangi – Ratusan kendaraan yang diamankan oleh Satlantas Polresta Bayuwangi pada 11 Desember 2022 lalu, mulai dikembalikan ke pemiliknya, kemarin (12/1). Setidaknya ada 103 kendaraan yang diamankan di Mapolresta Banyuwangi karena tidak memenuhi standar alias portolan.

Dari ratusan kendaraan tersebut, yang diambil baru 73 unit. Sebelum mengambil kendaraan yang disita, para pemilik diwajibkan menganti sejumlah sparepart kendaraan yang standar. ”Para pemilik motor sudah diperbolehkan mengambil kendaraannya di Polresta Banyuwangi,” ujar Kasatlantas Polresta Banyuwangi, Kompol Rian Septia Kurniawan melalui Baur Tilang, Aipda Hendro Ivan.

Hendro mengatakan, para pemilik kendaraan  diwajibkan mengganti knalpot standar lebih dulu.

Adapun syarat untuk mengambil kendaraan sitaan adalah membawa surat tanda kepemilikan. Bisa berupa STNK atau BPKB kendaraan. Jika STNK disita dikarenakan dikenakan tilang, pemilik bisa membawa surat tilang.

”Dari 103 kendaraan yang kami amankan,  belum seluruhnya diambil oleh pemiliknya. Bagi masyarakat yang merasa motornya disita, bisa segera diambil di Polresta Banyuwangi,” imbaunya.

Hendro menambahkan, motor tak standar tersebut diamankan untuk memberikan efek jera bagi pemiliknya.  Sebenarnya pengguna kendaraan protolan bisa dikenakan sanksi berupa pidana  kurungan paling lama sebulan atau denda sebesar Rp 250 ribu. Aturan ini mengacu Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas pasal 285 ayat 1 Jo pasal 106 ayat 3.

Ppuluhan kendaraan tersebut diamankan oleh Satlantas Polresta Banyuwangi saat menggelar razia kendaraan dengan pada 11 Desember 2022. Razia  dilakukan untuk menjaga kemanan dan ketertiban selama Natal dan Tahun Baru (Nataru). Total ada   103 sepeda motor berbagai merek yang diamankan karena tidak standar.  Motor yang diamankan rata-rata memakai knalpot brong. (rio/aif)  Editor : Syaifuddin Mahmud
#bodong #motor