Dari ratusan kendaraan tersebut, yang diambil baru 73 unit. Sebelum mengambil kendaraan yang disita, para pemilik diwajibkan menganti sejumlah sparepart kendaraan yang standar. ”Para pemilik motor sudah diperbolehkan mengambil kendaraannya di Polresta Banyuwangi,” ujar Kasatlantas Polresta Banyuwangi, Kompol Rian Septia Kurniawan melalui Baur Tilang, Aipda Hendro Ivan.
Hendro mengatakan, para pemilik kendaraan diwajibkan mengganti knalpot standar lebih dulu.
Adapun syarat untuk mengambil kendaraan sitaan adalah membawa surat tanda kepemilikan. Bisa berupa STNK atau BPKB kendaraan. Jika STNK disita dikarenakan dikenakan tilang, pemilik bisa membawa surat tilang.
”Dari 103 kendaraan yang kami amankan, belum seluruhnya diambil oleh pemiliknya. Bagi masyarakat yang merasa motornya disita, bisa segera diambil di Polresta Banyuwangi,” imbaunya.
Hendro menambahkan, motor tak standar tersebut diamankan untuk memberikan efek jera bagi pemiliknya. Sebenarnya pengguna kendaraan protolan bisa dikenakan sanksi berupa pidana kurungan paling lama sebulan atau denda sebesar Rp 250 ribu. Aturan ini mengacu Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas pasal 285 ayat 1 Jo pasal 106 ayat 3.
Ppuluhan kendaraan tersebut diamankan oleh Satlantas Polresta Banyuwangi saat menggelar razia kendaraan dengan pada 11 Desember 2022. Razia dilakukan untuk menjaga kemanan dan ketertiban selama Natal dan Tahun Baru (Nataru). Total ada 103 sepeda motor berbagai merek yang diamankan karena tidak standar. Motor yang diamankan rata-rata memakai knalpot brong. (rio/aif) Editor : Syaifuddin Mahmud