Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Keterangan Beda dengan BAP, Terdakwa 5,5 Kg Sabu Tegaskan Bukan Kurir

Syaifuddin Mahmud • Jumat, 18 November 2022 | 13:06 WIB
PEMERIKSAAN TERDAKWA: Ali, terdakwa 5,5 kg sabu-sabu, menjalani sidang secara online di Lapas Banyuwangi, Rabu (16/11). (BAGUS RIO/RABA)
PEMERIKSAAN TERDAKWA: Ali, terdakwa 5,5 kg sabu-sabu, menjalani sidang secara online di Lapas Banyuwangi, Rabu (16/11). (BAGUS RIO/RABA)
BANYUWANGI, Jawa Pos Radar Banyuwangi –  Perkara narkoba dengan terdakwa Ali kembali disidangkan, Rabu (16/11). Agenda sidang kali ini yakni mendengarkan keterangan Ali yang didakwa menyimpan 5 kg sabu-sabu.

Keterangan Ali berbeda dengan isi berita acara pemeriksaan (BAP). Ali yang menjalani sidang secara online di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi mengatakan, ada beberapa keterangan yang diketik dalam BAP berbeda dengan keterangan yang dia sampaikan kepada penyidik.

Ali juga menegaskan kalau dirinya bukanlah kurir narkoba. Dia mengaku sebatas mengantar paket berisikan sabu-sabu atas suruhan seseorang berinisial R yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ali tidak menduga jika paket tersebut berisi sabu-sabu.

”Klien kami hanya dimintai tolong menerima paket dengan upah uang rokok saja. Sejak awal memang bukan kurir. Ali hanya disuruh oleh seorang DPO untuk menerima paket dan langsung ditangkap oleh anggota Polda Jatim,” ujar kuasa hukum Ali, Ribut Puryadi.

Ribut mengatakan, keterangan dalam BAP memang berbeda dengan keterangan di persidangan. ”Isi BAP berbeda dengan keterangan saksi maupun yang disampaikan terdakwa. Saksi menyebut jika BAP sudah disiapkan oleh penyidik Polda Jatim,” katanya.

Ribut menambahkan, pihaknya akan menghadirkan dua orang saksi lagi. Nantinya, kedua saksi akan menyampaikan kronologi sesuai kejadian. ”Dalam agenda sidang minggu depan kami akan hadirkan dua orang saksi a de charge, agar mengungkapkan apa yang sebenarnya terjadi,” jelasnya.

Dalam sidang sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Luluk Winarko memintai keterangan empat orang saksi. Mereka adalah Muhammad Rahwi (sopir ekspedisi dari jasa pengiriman Indonesia/JPI), Sai (saksi penangkapan), Sutiin (penerima paket), dan Arip Kurniawan (anggota Polsek Wongsorejo).

Dalam persidangan tersebut, keterangan yang diberikan Sutiin berbeda dengan isi BAP. Sutiin mengakui jika BAP tersebut sudah disiapkan oleh penyidik. Dia hanya disuruh menandatangani BAP.

Bulan Juni 2022 lalu, Ali yang tinggal di Desa Sidowangi, Kecamatan Wongsorejo, didakwa sebagai pengedar narkoba. Dia ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Jatim usai mengambil paketan. Barang haram tersebut dikirim dari Malaysia dengan berat 5.520 gram (5,5 kg) yang diselundupkan melalui jasa paket Indonesia. (rio/aif/c1) Editor : Syaifuddin Mahmud
#Kurir #Bandar #narkoba #Sabu-Sabu